Beli Material Galian C Ilegal, Dapat Dipidana
Selasa 16 mei 2017
KOTA MANNA – Ini harus menjadi perhatian rekanan, khususnya
pemegang proyek fisik pembangunan menggunakan material galian C. Berdasarkan
surat Nomor 500/II/B.4/2017 tertanggal 21 Februari prihal lokasi pengambilan
material, hanya ada 9 usaha galian C legal atau berizin. Membeli material
diluar 9 usaha galian tersebut bisa terancam pidana.
“Hanya
ada 9 usaha galian C yang legal, diluar itu semuanya belum berizin atau masih
illegal. Jadi kita minta rekanan membeli material dari usaha tambang galian C
legal, kaarena membeli material galian C ilegal bisa dipidana,” ujar pelaksana
tugas (Plt) Sekda BS, H. Darmin, SE, Senin (15/5)
Lanjutnya,
dalam surat tersebut ada 9 lokasi galian C resmi dan berizin untuk
dijadikan sebagai acuan dalam membuat rencana anggaran biaya (RAB) tahun
2017. Meliputi usaha galian C di Desa Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna
atas nama Rukman, di Desa Gunung Kembang atas nama Lendarwati, Desa Kayu
Ajaran Kecamatan Ulu Manna atas nama Martanudin, dan Ajian. Kemudian di Desa
Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir atas nama PT Rico Putra Selatan, PT
Waskita Karya, Emlan dan Aldi Jaya Mandiri, Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang
atas nama PT Anugerah Rezeki,
“Kita
imbau agar rekanan membeli material pada galian C berizin sesuai surat yang
sudah kita sampaikan ke kadis. Bagi usaha galian C di luar surat tersebut,
karena izinnya sudah habis atau belum mengurus izin, bisa segera urus
perizinannya. Pemilik galian C ilegal, juga bisa dipidana,” imbuh Darmin.
(Harian Rakyat Bengkulu)
Komentar
Posting Komentar