Usaha
Galian C Mukomuko Terancam Tidak Diperpanjang
Senin, 8 Mei 2017 23:56 WIB
Mukomuko - Izin usaha penambangan batu, pemecah batu atau
"Stone Cruser" dan pasir milik 30 pengusaha di Kabupaten Mukomuko,
Provinsi Bengkulu, terancam tidak diperpanjang karena belum melaporkan kegiatan
usahanya setiap semester.
"Sekarang ini sudah memasuki bulan Mei, tetapi mayoritas
pengusaha galian C belum melaporkan aktivitas usahanya. Kalau sampai akhir
bulan Juni tahun ini mereka belum melaporkan kegiatannya, maka konsekuensi izin
usahanya tidak diperpanjang," kata Kabid Penataan, Penaatan dan
Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Fernandi, di
Mukomuko, Senin.
Pihaknya, katanya, sudah mengingatkan pengusaha Galian C
batu, pemecah batu atau "Stone Cruser" dan pasir di daerah itu wajib
melaporkan kegiatan usahanya setiap enam bulan.
Ia menyatakan, kewajiban perusahaan yang memiliki izin
lingkungan berupa UKL dan UPL melaporkan kegiatan usahanya itu setiap semester
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2012 tentang izin
lingkungan.
"Kalau mereka tidak melaporkan kegiatan usahanya, pihak
Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII tidak adan mengeluarkan rekomendasi
teknis sebagai persyaratan perpanjang izin usahanya," ujarnya.
Sebelum izin usahanya tidak diperpanjang, ia menyatakan,
pihaknya akan memberikan sanksi teguran lisan dan tertulis kepada pengusaha
tersebut.
"Setelah lebaran tahun ini kami beri teguran. Kalau mereka masih belum melaporkan kegiatan usahanya, selanjutnya pemerintah yang tidak memperpanjang izin usahanya," ujarnya.
"Setelah lebaran tahun ini kami beri teguran. Kalau mereka masih belum melaporkan kegiatan usahanya, selanjutnya pemerintah yang tidak memperpanjang izin usahanya," ujarnya.
(Antara Bengkulu)
Komentar
Posting Komentar