Warga Simpang Batu Ngadu ke Gubernur,
Takut Digusur PT. SIL
Jum’at
10 maret 2017
BENGKULU – Sebanyak 12 orang warga Desa Persiapan
Simpang Batu Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara didampingi Walhi
Bengkulu, sekitar pukul 10.00 WIB kemarin (9/3) mendatangi kantor Gubernur
Bengkulu.
Kedatangan warga ini menuntut kejelasan desanya yang masuk ke
dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Way Sebayur yang diambil alih oleh PT
Sandabi Indah Lestari (SIL) yang belum ada kejelasannya hingga saat ini.
Sayangnya, kedatangan warga Simpang Batu ini hanya diterima
pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setda Provinsi
Bengkulu, karena Gubernur Ridwan Mukti tidak berada di tempat.
Saat diwawancarai, Kepala Kepala Desa Simpang Batu, Koronwel
mengatakan sebelumnya sudah ada kesepakatan antara warga dengan PT SIL yang
berisi bahwa PT SIL siap memberikan lahannya itu untuk dijadikan desa sejak
2013 lalu.
“Warga merasa resah jika tiba-tiba pihak PT SIL merebut kembali
tanah itu dan menggusur ribuan rumah masyarakat diatasnya,” ujarnya.
Diungkapkannya, penduduk yang berdomisili di desa tersebut cukup
banyak yakni lebih dari 2.400 jiwa. Semua penduduk resah bila nantinya harus
digusur, sementara mereka tidak memiliki tempat tinggal lain. “Semua
warga resah terkait lahan yang kami tempati sekarang yang sewaktu-waktu bisa
saja diambil alih kembali,” jelasnya.
Diceritakan Koronwel, warga menguasai tanah sekitar 6000 hektar
tersebut sudah berlangsung sejak 2004 lalu, ketika lahan tersebut dalam kondisi
telantar atau tidak digarap oleh PT Way Sebayur.
“Dulu lahan tersebut telantar begitu saja sebelum akhirnya
dikelola warga,” tambahnya.
Meski sejauh ini belum ada tanda-tanda PT SIL akan melakukan
penggusuran, namun Koronwel mengaku warganya tetap selalu dihantui dengan
kecemasan, karena dari segi hukum memang belum ada kejelasan atas tanah yang
sudah dijadikan desa tersebut.
“Sampai sekarang desa itu belum bisa didefinitifkan, karena
status tanahnya belum jelas kepemilikannya,” ujarnya.
Warga tidak hanya takut diusir dari tanah tersebut, namun juga
khawatir akan rumah dan harta bendanya yang lain juga ikut dibongkar secara
paksa. Sebab, setelah berdomisili sekitar 11 tahun, warga pun sudah mendirikan
rumah dan bangunan lainnya.
“Kami sudah berdomisili lama di desa tersebut sehingga sudah
mendirikan bangunan permanen, tidak terbayangkan kalau kami sampai digusur,”
imbuhnya.
Koronwel meminta masalah ini untuk segera ditindaklanjuti oleh
Gubernur Bengkulu. Diakuinya pada tanggal 2 Maret 2017 warga sudah mengirim
surat ke Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait permasalahan tersebut.
“Tapi setelah dicek di bagian penerimaan surat tidak terdata
kalau surat tersebut sudah masuk, padahal serah terima surat sudah ada.
Suratnya hilang bagaikan dicuri tuyul,” lanjutnya.
Ia berharap masalah ini cepat diselesaikan pada bulan ini agar masyarakat tidak lagi dihantui rasa ketakutan akan digusur dari rumahnya.
Ia berharap masalah ini cepat diselesaikan pada bulan ini agar masyarakat tidak lagi dihantui rasa ketakutan akan digusur dari rumahnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Administrasi
Perekonomian Setdaprov, Drs. H. Januar Jumalinsyah mengaku pihaknya belum bisa
memberikan keputusan, mengingat masalah tersebut terkait kebijakan gubernur dalam
hal perpanjangan izin HGU PT SIL di lahan tersebut yang saat ini dalam proses.
“Belum bisa diputuskan, karena Pak Gubernur sedang tidak ada di
tempat, kita tunggu keputusan beliau dulu,” singkatnya.
(Bengkulu Ekspress)

Komentar
Posting Komentar