DPRD
Mukomuko Bentuk Pansus Selesaikan konflik HGU PT BBS
Selasa, 7 Maret 2017 00:52 WIB
Mukomuko - DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi
Bengkulu, membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan konflik lahan
hak guna usaha milik PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) perusahaan perkebunan kelapa
sawit di daerah yang di klaim kepemilikannya oleh masyarakat dan PT Daria Darma
Pratama (DDP).
"lembaga ini membentuk Pansus guna
menyelesaikan masalah kepemilikan lahan HGU milik PT BBS yang diduga dikuasasi
oleh PT DDP dan digarap oleh masyarakat setempat," kata Ketua Pansus
Penyelesaikan Sengketa HGU PT BBS DPRD Kabupaten Mukomuko Badrun Hasani.
Ia menyatakan, pihaknya melibatkan semua pihak
terkait termasuk Badan Pertanahan Negara untuk menyelesaikan masalah sengketa
kepemilikan lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Bina Bumi Sejahtera (BBS)
perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu yang diklaim oleh masyarakat
dan PT Daria Darma Pratama (DDP).
"Kita akan libatkan BPN untuk menyelesaikan
sengketa lahan ini karena BPN yang punya data HGU milik PT BBS," ujarnya.
Ia menilai, PT DDP ini telah melakukan
kesalahan besar karena mengelola lahan HGU tersebut tanpa ada akta jual beli.
Selain itu PT BBS pemilik HGU tersebut juga melakukan kesalahan mengganti
komoditi dari kakao menjadi sawit tanpa izin.
Masalah lainnya, menurutnya, diduga masih
banyak masyarakat yang belum mendapatkan ganti rugi ahan HGU tersebut.
(Antara
Bengkulu)
Komentar
Posting Komentar