Ada Perusahaan Tambang Nunggak Pajak Galian C
Sabtu 18 maret 2017
ARGA MAKMUR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menemukan
perusahaan yang menunggak pembayaran pajak batu dan pasir sungai atau galian C.
Tunggakan ini bukan hanya terjadi pada perusahaan tambang, melainkan perusahaan
perkebunan yang menggunakan hasil tambang tersebut.
Kepala Bapenda BU Sugeng, SE yang baru seminggu menjabat
tersebut mengaku mulai mendata perusahaan penunggak pajak tersebut. Setelah
menemukan hasil final jumlah perusahaan penunggak pajak, saat ini bawahannya
diminta untuk mendata ulang. “Ada beberapa nama perusahaan yang menunggak pajak
masuk ke meja saya. Kita masih melakukan pendataan,” beber Sugeng.
Dalam
waktu dekat, ia akan melayangkan surat teguran bagi perusahaan tambang maupun
perusahaan yang menggunakan hasil tambang untuk segera membayar. Dia memastikan
akan lebih ketat lagi menekan perusahaan untuk tetap taat pajak. “Memang kita
harus lebih ketat, esensi pembayaran pajak memang harus memaksa,” tegasnya.
Jika
memang tidak ada niat baik untuk membayar pajak, ia megancam akan berkoordinasi
dengan Bupati untuk mempertimbangkan izin perusahaan tersebut. Saat ini, Pemkab
BU memang tengah konsentrasi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor
pajak dan retribusi. “Kita tidak ingin main-main dan harus tegas untuk
meningkatkan PAD. Karena sudah ada aturan mengenai pajak dan retribusi
tersebut,” pungkas Sugeng.
(Harian
Rakyat Bengkulu)
Komentar
Posting Komentar