TNKS Pasang Kamera Trap Pantau Spesies Kunci TNKS
Rabu 1 februari 2017
CURUP – Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) saat
ini merupakan salah satu rumah bagi Harimau Sumatera. Untuk mengetahui
pasti populasi Harimau Sumatera yang ada di dalam kawasan TNKS khususnya di
wilayah pengelolaan III, pihak TNKS akan memasang kamera trap di kawasan TNKS.
“Tahun
2017 ini, kita akan memasang kamera trap di kawasan TNKS untuk memantau
populasi Harimau Sumatera dan spesies kunci lainnya,” ungkap Kepala Bidang
Pengelolaan Wilayah III TNKS Bengkulu Sumatera Selatan, Ismanto SHut.
Dijelaskan Ismanto, setidaknya ada 20 titik yang
akan dipasang kamera yang dilengkapi sensor grak dan inframerah tersebut. Untuk
lokasi pemasangan sendiri, menurut Ismanto belum bisa dipastikan karena akan melihat
jejak-jejak dari hewan yang akan dipantau tersebut.
“Kamera
trap yang akan kita pasang ini merupakan hibah dari Jerman, petugas yang akan
memasang nanti berasal dari Balai Besar TNKS yang ada di Sungai Penuh Jambi,”
tambah Ismanto.
Terkait dengan populasi hewan dengan nama latin
Panthera Tigris Sumatrae, menurut Ismanto berdasarkan data terakhir yang
dimiliki TNKS, saat ini dikawasan TNKS yang tersebar di 4 provinsi yaitu Jambi,
Padang, Bengkulu dan Sumatera Selatan sebanyak 166 ekor. Bila dibandingkan
dengan pendataan yang mereka lakukan sebelumnya, jumlah Harimau Sumatera yang
berada di TNKS mengalami peningkatan, karena pada pendataan sebelumnya pihak
TNKS mendata hanya ada sekitar 130 ekor Harimau Sumatera.
“Kita
mengetahui adanya peningkatan populasi karena dari kamera pantau yang kita
pasang, kita beberapa kali menemukan adanya anak harimau yang berbeda,”
paparnya.
Disisi
lain, Ismanto juga menjelaskan, dalam proses konservasi spesies kunci,
pemerintah telah menargetkan adanya peningkatan populasi sebanyak 10 persen
spesies kunci dikawasan konservasi seperti TNKS. Dimana target tersebut
diberikan hingga tahun 2019 mendatang.
Khususnya untuk peningkatan populasi harimau
sendiri, menurut Ismanto sejumlah langkah telah mereka lakukan, yaitu dengan melakukan
tindakan tegas bagi para pelaku pemburuan Harimau Sumatera. Tindakan tegas
seperti yang diberikan Pengadilan Negeri Arga Makmur dengan hukuman selama 4
tahun 6 bulan dengan denda Rp 60 juta kepada pelaku perburuan Harimau Sumatera.
“Vonis
yang diberikan terhadap perburuan Harimau Sumatera ini merupakan tertinggi di
Indonesia, kita berharap bisa memberikan efek jera kepada para pelaku perburuan
liar termasuk pada spesies hewan yang dilindungi lainnya,” akhir Ismanto.
(Bengkulu Ekspress)

Komentar
Posting Komentar