PT SBS Merambat ke Perizinan
Jum’at 24 februari
KOTA MANNA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ikut
ambil bagian dalam laporan dugaan pencemaran Sungai Air Selali oleh PT Sinar
Bengkulu Selatan (SBS) di Desa Nanjungan. Tak hanya mempermasalahkan uji limbah
CPO parameter Total Suspendid Solid (TSS) yang terbukti melebihi ambang batas,
Walhi juga mempertanyakan perizinan PT SBS.
“TSS pada uji limbah kolam 11 melebihi ambang batas. Proses
pengambilan sampel sudah disiapkan jauhari, sudah terlampaui 1, apalagi kondisi
tidak terpantau,” sesal Kepala Departemen Kajian Pembelaan dan Hukum Lingkungan
Walhi Pusat Zenzi ditemui di kantor bupati kemarin (23/2).
Lantaran itulah, kemarin Zenzi bersama anggota Walhi
Bengkulu mendatangi langsung kantor Bupati BS. Kedatangan mereka mempertanyakan
perizinan PT. SBS sebagai tindaklanjut dari hasil uji laboratorium limbah CPO
pada kolam 11 dan sampel Sungai Air Selali, karena satu parameter pada uji
kolam 11, yaitu TSS melebihi ambang batas.“Selama pabrik berdiri sejak tahun
2013, limbah terindikasi mencemari. Setiap tahun, 2013, 2014, 2015, 2016, dan
2017 ditemukan ada parameter melebihi ambang batas. Dimana pengawasan
pemerintah, kenapa sampai bisa terjadi seperti ini,” beber Zenzi.
Dijelaskan Zenzi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Lingkungan, yang intinya pemerintah wajib melakukan
pengawasan setelah memberi izin berdirinya pabrik. Bila pengawasan tidak
dijalankan maka konsekuensinya pidana, karena itulah mereka mempertanyakan
perizinan PT. SBS. “Pejabat pemberi izin bisa dipidana kalau tidak melakukan pengawasan,
bisa tidak dipidana jika izin operasinya dicabut,” terang Zenzi.
Menindaklanjuti pertemuan dengan Walhi, bupati, sambung Zenzi,
bupati bersedia menjadwalkan pertemuan lanjutan hari ini di kantor bupati
dengan menghadirkan unsur FKPD, dan dinas teknis. “Kita ingin melihat komitmen
penegak hukum di daerah, langkah selanjutnya tergantung hasil pertemuan besok
(hari ini,red). Yang jelas kita tidak akan berhenti di pemda saja, kita akan
mendorong ke kementerian,” pungkas Zenzi.
(Bengkuklu Ekspress)
Komentar
Posting Komentar