PERATURAN DAERAH
KABUPATEN MUKOMUKO
NOMOR 06 TAHUN 2012
TENTANG RENCANA
TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MUKOMUKO
TAHUN 2012–2032.
Lingkup Wilayah Perencanaan Kabupaten
Pasal 2
(1) Lingkup wilayah perencanaan
Kabupaten terdiri atas lima belas kecamatan dengan luas wilayah 4.037 (empat
ribu tiga puluh tujuh) kilometer persegi sebagaimana data Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2003..
(2) Batas wilayah Kabupaten, meliputi :
a.
Sebelah Utara :Kabupaten
Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat;
b. Sebelah
Timur :Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi;
c.
Sebelah Selatan :Kecamatan
Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara; dan
d.
Sebelah Barat :Dengan
Samudera Hindia.
Selengkapnya di alamat ini :
http://www.mediafire.com/file/t71wi43mjbn8vvi/PERDA_6_tahun_2012_%28RTRW_MM%29.pdf
Komentar
Posting Komentar