Laporan Pencemaran Sungai Tak
Terbukti
Senin 6 februari 2017
MUKOMUKO – Hingga sekarang Dinas Lingkungan
Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko, belum terima laporan dari pihak manapun terkait
adanya dugaan pencemaran sungai dari aktifitas perusahaan. Tetapi meski belum
ada laporan Dinas LH tetap melakukan pemantauan pada semua aktifitas perusahaan
yang ada di wilayah ini.
‘’Akan terus
kita pantau, supaya tidak ada pencemaran air sungai akibat limbah pabrik.
Karena, memantau aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan bagian dari tugas
kami. Kalau laporan sejauh ini memang belum ada. Tapi saya minta jika
masyarakat melihat adanya dugaan pencemaran oleh perusahaan, silahkan lapor.
Tapi sekarang dugaan pencemaran sungai belum terbukti,’’ papar Kepala Dinas LH
Mukomuko, drg. Robin Linton.
Perusahaan
yang melakukan pencemaran sungai dan lingkungan Dinas LH akan tindak perusahaan
tersebut sesuai aturan. Sebab pihaknya tidak menginginkan keberadaan perusahaan
di wilayah ini, membuat ulah dan meresahkan masyarakat.
‘’Kalau
terjadi pencemaran tak hanya masyarakat yang resah. Juga pemerintah ikut repot.
Karena itu keberadaan perusahaan tersebut hendaknya memberikan nilai positif
kepada masyarakat dengan cara bersama menjaga kelestarian lingkungan dari
pencemaran,’’ jelas Robin.
(Harian Rakyat Bengkulu)
Komentar
Posting Komentar