KPHP
Mukomuko Amankan Lima Kubik Kayu Ilegal
Senin, 13 Februari 2017 16:19 WIB
Mukomuko - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko,
Provinsi Bengkulu menyatakan akan mengamankan sekitar lima kubik kayu diduga
ilegal yang berasal dari kawasan hutan produksi terbatas Air Manjuto di daerah
itu.
"Kami akan amankan kayu tersebut dalam waktu dekat ini. Tidak terlalu sulit untuk mengangkut kayu ilegal tersebut dari dan keluar dari hutan tersebut," kata Staf Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko M. Rizon di Mukomuko, Senin.
"Kami akan amankan kayu tersebut dalam waktu dekat ini. Tidak terlalu sulit untuk mengangkut kayu ilegal tersebut dari dan keluar dari hutan tersebut," kata Staf Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko M. Rizon di Mukomuko, Senin.
KPHP
setempat menerima laporan dari PT Sifef Biodiversity Indonesia, perusahaan yang
bergerak di bidang konservasi kawasan hutan lindung daerah itu yang telah
menemukan sekitar lima kubik kayu yang diduga ilegal dalam kawasan hutan
produksi terbatas (HPT) Air Manjuto di daerah itu.
Ia
mengatakan, saat ini pihaknya bekerjasama dengan kepolisian sedang setempat
sedang melakukan penyelidikan identitas pemilik sekitar lima kubik kayu ilegal
tersebut.
Menurutnya, fokus instansi dan polisi tidak
hanya sebatas mengamankan kayu ilegal tersebut tetapi juga mengungkap pelaku
Illegal Logging di daerah itu.
Sementara itu, ia menyatakan, pihaknya belum mau mempublikasikan masalah ini karena dikhawatirkan pemilik kayu tersebut melarikan diri.
"Kami ingin pemilik sekaligus pelaku Illegal Logging ini ditangkap," katanya.
Sementara itu, ia menyatakan, pihaknya belum mau mempublikasikan masalah ini karena dikhawatirkan pemilik kayu tersebut melarikan diri.
"Kami ingin pemilik sekaligus pelaku Illegal Logging ini ditangkap," katanya.
(Antara Bengkulu)
Komentar
Posting Komentar