Kontraktor Asal China Lancang
Kerjakan Proyek Galian C Ilegal di Lokasi PLTU
selasa 28 februari 2017
BENGKULU – Pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di lahan PT Pelindo II Pulau
Baai Bengkulu mulai menuai masalah. Sebab lahan tempat pembangunan PLTU
berkapasitas 2 x 100 MW ini terdapat galian C yang diduga ilegal. Padahal,
pihak PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) selaku grup usaha dari PT Intraco Penta
(INTA), belum memulai aktivitas apapun terkait pembangunan.
Board Of Administratif PT
TLB, Hudiono mengatakan, penimbunan lahan tanpa izin galian C sudah dilakukan
oleh Sinohydro Corporation Ltd. Kontraktor asal Tiongkok atau China ini telah
melakukan pengambilan pasir dan pembukaan lahan di lokasi pembangunan PLTU
Pulau Baai Bengkulu.
“Kita tidak instruksi
terkait pembukaan lahan dan pengambilan pasir. Tapi dari pihak kontraktor
Sinohydro sudah melakukan hal itu di lahan PLTU,” terang Hudiono Liyanto kepada
BE, kemarin (27/2).
Dijelaskannya, kontaktor
Sinohydro Corporation melakukan aktivitas pengambilan pasir milik negara dan
penimbunan lahan itu sudah dilakukan dalam dua minggu lalu sampai dengan saat
ini. Padahal untuk melakukan pembukaan dan penimbunan lahan harus
ada memiliki izin galian C dari pemerintahan daerah. Baik Pemda Kota maupun
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
“Kita
tidak tau, mereka (Sinohydro,red) main serobot saja tanpa seizin kita dan izin
kontraktor itu juga tidak ada dari pemerintah kota dan provinsi,” bebernya.
Sebelumnya kontraktor
Sinohydro Corporation itu merupakan kontraktor yang bekerjasama dengan
PT TLB.
Namun dalam kerjasama itu, kontraktor Sinohydro Corporation hanya
melakukan tugas pembangunan fisik PLTU. Bukan merupakan kontraktor pembuka
lahan maupun kontraktor yang bertugas mengambili pasir milik negara tersebut.
“Kita
memang kerjasama dengan Sinohydro Corporation, tapi bukan untuk pembukaan lahan
dan penimbunan lahan, hanya untuk pembanguan fisik PLTU. Kalau seperti ini
jelas menyalahi aturan. Mereka (Sinohydro,red) sebenarnya juga sudah tau, tapi
tetap dilanggar,” tambah Hudiono yang akrab disapa Pak Lie ini.
“Ini
jelas merugikan nama baik PT TLB. Karena baik buruk didalamnya, orang hanya tau
PT TLB, bukan lainnya,” ujarnya.
Atas hal itu, PT TLB telah menyampaikan permasalahan ini terhadap pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. Jika tidak juga diberhentikan, maka tidak menutup kemungkinan upaya hukum akan ditempuh oleh pihak PT TLB atas penyalahangunaan wewenang pengelolahan lahan.
Atas hal itu, PT TLB telah menyampaikan permasalahan ini terhadap pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. Jika tidak juga diberhentikan, maka tidak menutup kemungkinan upaya hukum akan ditempuh oleh pihak PT TLB atas penyalahangunaan wewenang pengelolahan lahan.
“Kita sudah laporkan dengan dinas terkiat. Kita
minta diberhentikan, kalau tidak kita gunakan jalur hukum,” tagas Pak Lie.
Sementara
itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Provinsi Bengkulu, Oktaviano SE MSi mengatakan, sejauh ini, izin pembukaan
galian C yang dilakukan oleh kontraktor Sinohydro Corporation di lokasi
pembangunan PLTU belum ada. Kalaupun harus melakukan aktivtas pertambangan
galian C, tentu izin tersebut harus ada. “Sejauh ini, kita belum menerima
izin terkait galian C di lokasi PLTU,” jelas Oktaviano.
Oktaviano
juga membenarkan bahwa pihak PT TLB telah melaporkan masalah tersebut kepada
pihak Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Jika benar galian C itu ada, maka tentunya
harus ditutup sebelum izin resmi dikeluarkan oleh pihak ESDM Provinsi.
“Laporannya sudah kita
terima dan pada dasarnya semua galian C harus memiliki izin resmi. Kalau tidak
jelas kita tidak tegas,” tandasnya.
(Bengkulu Ekspress)

Komentar
Posting Komentar