Genesis:
Hak Pengusahaan Hutan Hambat Perhutanan Sosial
Kamis, 23 Februari 2017 16:05 WIB
Bengkulu -
Koordinator Program Yayasan Genesis Bengkulu, Supintri Yohar mengatakan tiga
izin pengusahaan hutan yang dimiliki PT Bentara Arga Timber dan dua koperasi
pemegang izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) menghambat percepatan program
Perhutanan Sosial dengan target capaian 100 ribu hektare di daerah ini.
"Ada tiga perusahaan pemegang izin usaha sektor kehutanan yang kondisinya terbengkalai, padahal berpotensi menjadi sasaran program perhutanan sosial," katanya di Bengkulu, Kamis.
"Ada tiga perusahaan pemegang izin usaha sektor kehutanan yang kondisinya terbengkalai, padahal berpotensi menjadi sasaran program perhutanan sosial," katanya di Bengkulu, Kamis.
Izin pengelolaan
hutan yang diberikan ke PT Bentara Arga Timber (BAT) berupa Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 23.000 hektare diterbitkan Pemda
Bengkulu Utara pada 2002 dan berakhir pada 2020.
Namun, sejak 2009
perusahaan tersebut tak lagi beraktivitas sehingga sebagian kawasan hutan itu
diduduki masyarakat hingga seluas 3.000 hektare.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menerbitkan surat rekomendasi pencabutan izin ke Pemda Bengkulu Utara pada 2016," katanya.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menerbitkan surat rekomendasi pencabutan izin ke Pemda Bengkulu Utara pada 2016," katanya.
Surat tersebut menurut
Supintri dapat dikatakan salah alamat, sebab wilayah pengusahaan perusahaan itu
sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Mukomuko yang dimekarkan dari Kabupaten
Bengkulu Utara pada 2003.
"Karena
posisinya sudah masuk wilayah kabupaten lain, sedangkan pemberi izin pemda
lama, jadi seharusnya jadi kewenangan pemerintah provinsi," ucapnya.
Sementara izin Hutan
Tanaman Rakyat (HTR) diterbitkan Pemda Kabupaten Kaur untuk Koperasi Usaha Kaur
Sejahtera seluas 10.000 hektare pada 2009 dan Koperasi Kaur Sumber Rejeki 8.230
ha pada 2010 juga kondisinya terbengkalai.
Bahkan, menurut
Supintri hampir setengah dari luasan kawasan yang masuk dalam izin kedua
koperasi itu sudah diduduki masyarakat untuk dijadikan kebun.
"Kedua koperasi ini juga tidak lagi beraktivitas sehingga izinnya sudah layak dicabut," ucapnya.
"Kedua koperasi ini juga tidak lagi beraktivitas sehingga izinnya sudah layak dicabut," ucapnya.
Ia memperkirakan bila
ketiga izin pengusahaan hutan tersebut dialihkan ke program perhutanan sosial
maka sebanyak 21.000 keluarga petani dapat mengakses hutan tersebut dengan
asumsi dua hektare per keluarga petani.
Yayasan Genesis yang menjadi pendamping masyarakat dalam program perhutanan sosial di Bengkulu mengatakan saat ini baru 15 ribu hektare kawasan hutan yang diusulkan dalam program perhutanan sosial.
Sementara target pemerintah untuk perhutanan sosial wilayah Provinsi Bengkulu mencapai 100 ribu hektare.
Yayasan Genesis yang menjadi pendamping masyarakat dalam program perhutanan sosial di Bengkulu mengatakan saat ini baru 15 ribu hektare kawasan hutan yang diusulkan dalam program perhutanan sosial.
Sementara target pemerintah untuk perhutanan sosial wilayah Provinsi Bengkulu mencapai 100 ribu hektare.
(Antara Bengkulu)

Komentar
Posting Komentar