Pencemaran Sungai Selali, Bupati Dideadline 10 Hari
Rabu 18 januari 2017
KOTA MANNA – Forum Masyarakat Peduli Lingkungan-Pino Raya
(FMPL-PR) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) secara resmi melayangkan laporan
dugaan pencemaran Sungai Air Selali oleh pabrik CPO PT. SBS, Senin (16/1).
Laporan ditujukan kepada bupati dan DPRD BS. FMPL-PR memberikan deadline
maksimal 10 hari dari surat masuk agar ditindaklanjuti.
“Kita tunggu paling lama 10 hari jam kerja setelah surat
diterima bupati. Kalau selama 10 hari kedepan belum juga ada tindaklanjutnya,
kita forum kembali akan mendatangi kantor bupati dan DPRD untuk hearing,” ujar
Koordinator FMPL-PR, Jerly Biterfin.
Dikatakan Jerly, FMPL-PR ini terbentuk, karena aspirasi
masyarakat Pino Raya atas kerusakan lingkungan terutama Sungai Air Selali
semenjak keberadan pabrik CPO di Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya. Menurut
FMPL-PR, indikasi tercemarnya Sungai Air Selali dilihat dari ciri-ciri seperti
mengeluarkan bau tidak sedap dan berwarna hitam kecokelat-cokelatan diduga
disebabkan limbah pabrik CPO. Perubahan fisik sungai tersebut kerap terjadi
saat musim panas.
“Ada indikasi PT. SBS tak memenuhi SOP, maka kami atas nama
FMPL-PR minta agar instansi terkait dapat meninjau langsung bersama masyarakat
ke lokasi pabrik dan sungai Air Selali,” kata Jerly.
Jerli menambahkan, selain melayangkan surat kepada bupati agar
menurunkan SKPD teknis ke lapangan untuk meninjau ke lokasi pabrik dan sungai
bersama masyarakat, laporan secara tertulis juga mereka sampaikan kepada Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu dan Walhi untuk meminta
pendampingan.
“Kita bukan menginginkan pabrik tutup, tapi jika pabrik juga tak
mau berbenah tidak memenuhi SOP, lebih baik ditutup saja,” pungkas Jerly.
Sementara itu Bupati BS Dirwan, memerintahkan Asisten 1 Setdakab BS
mengkaji dan menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran oleh limbah pabrik PT.
SBS.
(Harian Rakyat Bengkulu)
Komentar
Posting Komentar