Cemari Sungai, PT. Global Kaltim Wajib Ganti Rugi
Senin 23 januari 2017
ARGA MAKMUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) BU tidak melakukan
pengusutan dan uji laboratorium atas kandungan air Sungai Sebelat yang tercemar
minyak solar dari perusahaan tersebut. Menurut Kepala DLH BU, Drs. Akmalludin,
MM, DLH hanya mewajibkan perusahaan tersebut untuk memberikan ganti rugi pada
masyarakat 3 desa yang menggunakan air Sungai Sebelat dan sempat tidak bisa
menggunakan air yang tercemar. Hal ini sudah disampaikannya pada pimpinan PT.
Global Kaltim.
“Kita sudah sampaikan. Keterangan dari PT. Global
Kaltim ganti rugi itu sudah dibayarkan melalui camat dan kepala desa,” kata
Akmal.
DLH tidak melakukan pengusutan lebih panjang
lantaran pencemaran tidak terjadi terus menerus. Solar yang sempat tumpah sudah
hilang terbawa arus hingga ke laut setelah aliran air Sungai Sebelat deras.
“Jadi kami juga tidak bisa mengambil sampel karena kondisi sungai sekarang
sudah bersih,” ujarnya.
Ia menilai tumpahnya solar ke sungai ini akibat kecelakaan dan
kelalaian perusahaan sehingga tidak ada faktor kesengajaan. Perusahaan juga
sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi kelalaian tersebut. “Kalau
memang terjadi lagi atau terus menerus, berarti ada indikasi kesengajaan. Namun
hal terjadi murni kelalaian,” terang Akmal.
(Harian rakyat
Bengkulu)
Komentar
Posting Komentar