Perusahaan
Diminta Kembalikan HGU Terlantar Kepada Masyarakat
Selasa, 27 Desember 2016 01:27 WIB
Mukomuko
- Lembaga swadaya masyarakat di
Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta PT Daria Darma Pratama (DDP)
mengembalikan lahan hak guna usaha (HGU) milik PT BBS yang terlantar yang
dikuasai perusahaan tersebut kepada masyarakat setempat.
"Kami minta PT DDP mengembalikan lahan HGU PT BBS yang terlantar tersebut kepada masyarakat. Perusahaan tersebut tidak punya dasar hukum menguasai lahan tersebut," kata Direktur LSM Komunitas Masyarakat Peduli Alam Sekitar (Kompast) Kabupaten Mukomuko, Musfar Rusli di Mukomuko, Senin.
Ia menyebutkan, seluas sekitar 1.889 hektare lahan HGU PT BBS di Desa Talang Baru, Talang Arah, dan Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, sekitar 993 hektare diduga dikuasai oleh PT DDP.
"Kami minta PT DDP mengembalikan lahan HGU PT BBS yang terlantar tersebut kepada masyarakat. Perusahaan tersebut tidak punya dasar hukum menguasai lahan tersebut," kata Direktur LSM Komunitas Masyarakat Peduli Alam Sekitar (Kompast) Kabupaten Mukomuko, Musfar Rusli di Mukomuko, Senin.
Ia menyebutkan, seluas sekitar 1.889 hektare lahan HGU PT BBS di Desa Talang Baru, Talang Arah, dan Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, sekitar 993 hektare diduga dikuasai oleh PT DDP.
Ia
menyatakan, semua lahan HGU milik PT BBS tersebut terlantar karena perusahaan
tersebut tidak pernah memanfaatkan lahan itu untuk tanaman kakao.
Lembaganya,
katanya, sekarang ini masih terus memperjuangkan hak masyarakat atas lahan HGU
milik PT BBS yang terlantar yang dikuasai oleh PT DDP ke pemerintah provinsi
setempat.
"Masalah
ini sudah diketahui oleh gubernur dan tim dari provinsi setempat telah turun ke
lokasi untuk mengecek lahan HGU terlantar tersebut," ujarnya.
Sebelumnya,
katanya, pihaknya telah "Hearing" dengan DPRD setempat dan telah
melaporkan masalah penguasaan lahan HGU PT BBS yang terlantar oleh perusahaan
tersebut kepada Kejaksaan Negeri setempat.
Namun, lanjutnya, sampai sekarang belum ada ketetapan mengenai status kepemilikan lahan HGU milik PT BBS tersebut.
Namun, lanjutnya, sampai sekarang belum ada ketetapan mengenai status kepemilikan lahan HGU milik PT BBS tersebut.
Sekarang
ini, katanya, masyarakat Kecamatan Malin Deman yang menggarap lahan itu
dilarang oleh polisi melakukan aktivitas di lahan HGU milik PT BBS tersebut.
Lebih
lanjut, ia minta, semua pihak terkait membantu menyelesaikan masalah
kepemilikan lahan garapan masyarakat dalam lahan HGU milik PT BBS yang
terlantar tersebut.
(Antara Bengkulu)
Komentar
Posting Komentar