Polisi Sita 2 Kubik Meranti
Senin 29 agustus 2016
NAPAL PUTIH – Gaya lama pembalak dan pemilik kayu liar
berasal dari hutan lindung (HL) sudah lebih dulu tercium polisi. Pukul 21.00
WIB Sabtu (27/8) malam, polisi mengamankan 2 kubik kayu jenis meranti merah di
Sungai Napal Putih.
Kapolres
BU AKBP. Andhika Vishnu, S.IK melalui
Kapolsek Napal Putih Ipda. Todo Rio
Tambunan S, SH menuturkan penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi
mengenai adanya kayu ilegal yang akan keluar dengan cara dihanyutkan. Setelah
sekian lama menunggu, polisi melihat adanya kayu yang diikat menyerupai rakit
hanyut di Sungai Napal Putih. Mendapati temuan itu, polisi menggiring kayu
tersebut ke pinggir. “Setelah kita indikasikan kayu tersebut berasal dari
hutan, kita amankan dan kita selidiki pemiliknya,” kata Kapolsek.
Modus
menghanyutkan kayu ini sudah lama terjadi di wilayah hutan Napal Putih.
Untuk mengeluarkan kayu dari wilayah hutan, pembalak memang mengikat kayu
menyerupai rakit dan menghanyutkannya di sungai. Biasanya, pemilik atau pemesan
kayu tersebut sudah menunggu di pinggiran sungai.
Musim
hujan di bagian hulu yang merupakan kawasan hutan dimanfaatkan pembalak untuk
mengeluarkan kayu. Setelah ditebang, pembalak memotong kayu sesuai dengan
ukuran dan menghanyutkannya ke aliran sungai.
(Harian Rakyat Bengkulu)

Komentar
Posting Komentar