PT ABS Serobot Tanah Warga, Wabup : Wajib Ganti Rugi
Rabu 20 juli 2016
PINO RAYA - Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS),
Gusnan Mulyadi SE MM membuktikan tekadnya untuk memperjuangkan hak-hak rakyat
BS. Hal itu dibuktikannya dengan turun langsung ke lapangan, setelah adanya
laporan masyarakat, bahwa tanah warga diserobot PT Agro Bengkulu Selatan (ABS)
anak perusahaan PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS).
Dari laporan
warga sudah puluhan hektar tanah warga sudah diserobot bahkan sudah digusur
oleh PT ABS dengan menggunakan alat berat. “Saya sudah cek langsung dan tanya
warga, ternyata dari laporan warga, pihak PT ABS menggusur lahan warga tanpa
musyawarah dan ganti rugi,” katanya usai mengecek langsung lokasi lahan yang
sudah digusur warga di Desa Cinto Mandi, Pino Raya.
Menurut Gusnan,
dari laporan sementara, dari 1600 hektar lahan yang sudah diberikan izin usaha
perkebunan kepada PT ABS, ternyata sudah digarap sebanyak 400 hektar. Namun
dari 400 hektar tersebut, ternyata lebih dari 20 hektar lahan warga yang
digarap tanpa memberikan ganti rugi.
“Dalam waktu
dekat, pihak PT ABS akan saya panggi, jika benar tanah itu milik warga, maka
wajib ganti rugi sesuai dengan nilai tanah dan nilai tanam tumbuh diatas tanah
tersebut, ” Tandas Gusnan.
Adapun Sapirin
(42) salah satu warga pemilik lahan mengaku, tanah yang sudah diserobot PT ABS
diantaranya ada miliknya seluas 3 hektar. Jika pihak PT ABS mau mengambilnya,
dirinya siap melepas dengan harga Rp 150 juta, namun jika tidak mau dirinya
tetap meminta ganti rugi tanaman sawit dan durian yang sudah dirobohkan.
Sementara itu,
Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK mengaku siap memfasilitasi warga
mendapatkan hak mereka. Oleh karena itu, dirinya mengimbau warga yang merasa
lahannya diserobot PT ABS dapat segera melapor ke Polres BS. Sehingga pihaknya
dapat memprosesnya secara hukum. Dengan begitu jelas siapa yang benar dan siapa
yang salah.
(Bengkulu
Ekspress)

perjuangkan kawan, salam
BalasHapus