BLHKP Tujuh Kali Surati PGE
Selasa 26 juli 2016
TUBEI – Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Lebong
mengaku sebenarnya sudah tujuh kali menyurati PT. Pertamina Geothermal Energy
(PGE) Hulu Lais. Surat disampaikan sebelum longsor dan banjir bandang pada 28
April lalu.
Dirincikan Kepala BLHKP Lebong Zamhari Bahrun, MH kepada RB, surat disampaikan sejak 2013 hingga dua hari
sebelum kejadian bencana longsor dan banjing bandang. Masing-masing surat
penyampaian hasil pengawasan pada 22 April 2013, surat teguran pada 7 September
2013, surat penyampaian laporan pelaksanaan izin lingkungan pada 9 Desember
2013. Serta tindak lanjut hasil pengawasan pada 26 Maret 2015 lalu.
“Kami juga sudah memanggil PT. PGE pada 14 Juni
2016 lalu. Berbagai surat tersebut disampaikan beserta berbagai aspek persoalan
dan permasalahan yang ada di lingkungan PT. PGE Hulu Lais,” rinci Zamhari.
Sehingga, sambung Zamhari, dengan berbagai
kondisi dan persoalan yang sudah disampaikan BLHKP kepada PT. PGE, ini juga
sebagai bukti bahwa longsor dan banjir bandang yang terjadi tidak dapat
dikatakan murni bencana alam. Namun lebih dari itu, adanya unsur kelalaian yang
dilakukan oleh PT. PGE terhadap langkah antisipasi bencana yang terjadi.
Seharusnya, lanjut Zamhari, berdasarkan UU Nomor
24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana Pasal 40 ayat (3), PT. PGE
seharusnya wajib menganalisa risiko bencana dan melakukan pencegahan bencana
dengan pendekatan teknologi.
Ditambahkan Zamhari, dasar dan fakta serta data
tersebut sudah mereka lampirkan dalam surat yang akan disampaikan kepada
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). “Ini yang kisa sampaikan juga
kepada Kementerian ESDM sebagai dasar mengapa kita tidak sepakat kejadian di
Lebong Selatan murni sebagai bencana alam,” imbuh Zamhari.
(Harian
Rakyat Bengkulu)
Komentar
Posting Komentar