Polisi Mukomuko amankan puluhan
batang kayu ilegal
Selasa, 14
Juni 2016
"Sebanyak 51 batang yang diamankan. Sisa kayu dimusnahkan oleh PT
Sifef Biodiversity Indonesia," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten
Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, di Mukomuko, Selasa.
Tim gabungan dari TNI, polisi, PT Sifef Biodiversity Indonesia, dan
Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko Jumat pagi (20/5)
menemukan sebanyak 292 batang kayu ilegal berbentuk balok kaleng di HPT Air
Manjuto.
"PT Sifef Biodiversity Indonesia juga tidak ada dana untuk
mengeluarkan semua kayu ilegal tersebut. Perusahaan itu hanya mampu
mengeluarkan sample kayu ilegal itu sebanyak dua mobil truk," ujarnya.
Pihaknya, katanya, akan memeriksa saksi-saksi untuk memastikan pemilik
sebanyak ratusan batang kayu ilegal yang ditemukan dekat Sungai Sekendak dalam
HPT Air Manjuto di daerah itu.
(Antara Bengkulu)
Komentar
Posting Komentar