Ilegal, 3
Lokasi Galian C Ditutup
Jumat, 17/06/2016
TANJUNG
KEMUNING– Setidaknya tiga titik lokasi
penambangan pasir (galian C) ilegal di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning
Kabupaten Kaur, telah ditutup untuk kegiatan penambangan oleh jajaran Polres
Kaur dan Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Dishutper-ESDM)
Kabupaten Kaur. Penutupan kegiatan penambangan tersebut selain dinilai
membahayakan, juga bisa merusak lingkungan sekitar.
“Ketiga lokasi aktivitas penambangan galian C
yang kami tutup hari ini, semuanya tak punya ijin. Sesuai dengan ketentuan
galian C ini harus ditutup. Apalagi sebelumnya sudah disampaikan surat teguran
hingga tiga kali,” kata Kabid Pertambangan dan ESDM, Edi Firmansyah SSos, saat
ditemui BE di lokasi penutupan galian C di Desa Padang Kedondong Kamis (16/6)
kemarin.
Dikatakan, tiga lokasi galian C yang ditutup
itu yakni di Desa Padang Kedondong atau tepatnya di jembatan Padang Guci dua
titik dan satu titik di Desa Padang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten
Kaur. Menurutnya, selama ini kegiatan galian C ini sudah melakukan
pelanggaran karena tidak mengantongi izin dari pemerintah terkait.
Sehingga aktivitas galian C yang dilakukan tersebut sudah melanggar kebijakan
dan peraturan pemerintah daerah. Ia menuturkan apabila ada pelaku usaha maupun
pihak lain yang tetap melaksanakan galian C ilegal di Kaur, pihaknya tidak akan
segan-segan menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib sesuai
dengan peraturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Bambang
Purwanto SIK melalui Kabag Ops Kompol Milan Aziz SH yang langsung memimpin
penutupan galian C ilegal itu mengatakan, penutupan tersebut dilakukan
lantaran galian C tersebut ilegal dan tidak ada izinnya. Juga aktivitas galian
C ini sudah merusak lingkungan warga sekitar.
“Kita bersama dinas terkait akan terus menutup
galian C yang ilegal ini, dan kalau tetap dibuka akan kita tindak tegas sesuai
dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
(Bengkulu
Ekspress)

Komentar
Posting Komentar