4 Kubik
Meranti Diamankan
Kamis, 16/06/2016
PINO RAYA – Polisi Kehutanan (Polhut)
pada Dinas Kehutanan dan ESDM Bengkulu Selatan (BS) kembali menggelar razia
gabungan bersama unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Mapolres BS.
Dari hasil razia kali ini, tim berhasil menemukan kayu jenis meranti yang
diduga dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Pino Raya sebanyak 4
kubik.
“Kayu tersebut kami temukan di
sungai air Keruhan Besar pada regester 78 HPT Bukit Rabang,” kata Kepala Dinas
Kehutanan dan ESDM BS, Ir Toni Gusnaidi melalui Kasi Polhut dan
Perundang-Undangan, Ujang Musdianto SH.
Dijelaskan Ujang, adanya temuan kayu yang
diduga hasil ilegal logging itu berdasarkan laporan masyarakat. Setelah
mendapat laporan, pihaknya langsung ke lokasi di Desa Tanjung Aur Dua, Pino
Raya. Setelah di pinggir hutan, kendaraan sepeda motor dan mobil ditinggalkan,
mereka berjalan kaki. Dalam waktu 4 jam berjalan kaki, pihaknya menemukan rakit
bermuatan kayu berjejer di pinggir sungai air Keruhan Besar, pada Minggu (12/6)
sore sekitar pukul 17.45 WIB. Hanya saja kayu tersebut belum langsung diangkut.
Mereka melakukan pengintaian hingga 3 hari,
untuk menangkap pemiliknya. Hanya saja setelah diintai, ternyata tidak ada
satupun orang yang mendekatinya, Hingga akhirnya, Rabu (15/6) siang pukul 14.50
WIB, kayu tersebut diangkut.
Namun demikian, Ujang tetap menghimbau kepada
warga yang merasa pemilik kayu tersebut, untuk mengambilnya di gudang dinas
kehutanan dan ESDM BS. Sebab saat ini sudah diamankan di gudang. Dirinya tetap
juga mengharapkan warga BS terus berkerja sama untuk membasmi kegiatan ilegal
logging di BS.
“Harapan kami warga terus bekerja sama membasmi
aksi ilegal logging agar ke depan tidak ada lagi penggundulan hutan di BS,”
harap Ujang.
(Bengkulu
Ekspress)

Komentar
Posting Komentar