Walhi: 65 izin tambang Bengkulu masih bermasalah
Senin, 16
Mei 2016 18:36 WIB
Bengkulu
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(Walhi) Bengkulu menyebutkan 65 izin usaha pertambangan di Bengkulu masih
bermasalah atau belum berstatus "clean and clear".
Direktur Walhi Bengkulu Beni Ardiansyah di Bengkulu, Senin, mengatakan izin usaha pertambangan atau IUP yang bermasalah tersebut terkait persoalan administrasi, wilayah hingga finansial.
"Berdasarkan koordinasi dan supervisi di Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, ada 65 izin di Bengkulu yang masih bermasalah," kata Beni.
Pemerintah pusat memberikan waktu kepada kepala daerah (gubernur) untuk menertibkan izin tambang yang bermasalah tersebut hingga batas waktu 12 Mei 2016.
Direktur Walhi Bengkulu Beni Ardiansyah di Bengkulu, Senin, mengatakan izin usaha pertambangan atau IUP yang bermasalah tersebut terkait persoalan administrasi, wilayah hingga finansial.
"Berdasarkan koordinasi dan supervisi di Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, ada 65 izin di Bengkulu yang masih bermasalah," kata Beni.
Pemerintah pusat memberikan waktu kepada kepala daerah (gubernur) untuk menertibkan izin tambang yang bermasalah tersebut hingga batas waktu 12 Mei 2016.
Ia
mengatakan izin yang bermasalah dari sisi administrasi dan wilayah tersebut
sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu Selatan dan
Kabupaten Bengkulu Utara.
Persoalan administrasi, menurut Beni, terkait proses perizinan dan kelengkapan dokumen dan jaminan reklamasi.
Persoalan administrasi, menurut Beni, terkait proses perizinan dan kelengkapan dokumen dan jaminan reklamasi.
Berdasarkan
pemetaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan IUP di Bengkulu
memasuki kawasan hutan konservasi seluas 5.158 hektare.
Sedangkan pertambangan yang berada dalam kawasan hutan lindung mencapai 113 ribu hektare.
Sedangkan pertambangan yang berada dalam kawasan hutan lindung mencapai 113 ribu hektare.
Sementara
Direktur Genesis Bengkulu, Barlian, yang mengikuti koordinasi dan supervisi
(korsup) pertambangan di KPK belum lama ini mengatakan Bupati atau Wali Kota
tidak lagi berwenang menerbitkan maupun mencabut IUP seiring terbitnya UU Pemda
sehingga Gubernur yang akan mengevaluasi dokumen perizinan.
"Batas
waktunya 12 Mei 2016, kalau tidak ada tindakan dari gubernur maka Kementerian
ESDM yang mengevaluasi dan mencabut IUP yang tidak memenuhi persyaratan,"
katanya.
(Antara Bengkulu)

Komentar
Posting Komentar