Gubernur diingatkan
tertibkan 65 izin tambang bermasalah
Rabu, 11 Mei 2016 11:51 WIB
Bengkulu - Aktivis lingkungan dari Yayasan Genesis Bengkulu
menyurati Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti terkait penertiiban 65 izin
pertambangan yang masih bermasalah, kata Direktur Yayasan Genesis Bengkulu,
Barlian di Bengkulu, Selasa.
Yayasan Genesis Bengkulu merupakan salah satu lembaga
nonpemerintah yang diundang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
mengikuti koordinasi dan supervisi tentang pemberantasan korupsi di bidang
pertambangan.
Menurut Barlian, hasil koordinasi dan supervisi yang digelar KPK pada April 2016 membahas tentang batas waktu penertiban izin-izin pertambangan yang masih bermasalah oleh kepala daerah gubernur.
Menurut Barlian, hasil koordinasi dan supervisi yang digelar KPK pada April 2016 membahas tentang batas waktu penertiban izin-izin pertambangan yang masih bermasalah oleh kepala daerah gubernur.
Berdasarkan data yang diolah Koalisi Antimafia Tambang,
masih ada 65 izin pertambangan yang belum CnC di wilayah Provinsi Bengkulu.
Sedangkan dari 5.000 pemegang IUP yang teridentifikasi oleh KPK sebanyak 3.966
IUP bermasalah dan juga masuk kedalam kategori tidak bersih dan tidak tuntas
(non CnC).
Sementara data Kementerian ESDM menyebutkan terdapat lebih dari 10.000 IUP di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut hanya 6.500 IUP yang sudah mengantongi status CnC. Sementara sisanya masih non CnC.
Sementara data Kementerian ESDM menyebutkan terdapat lebih dari 10.000 IUP di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut hanya 6.500 IUP yang sudah mengantongi status CnC. Sementara sisanya masih non CnC.
Kuasa Pertambangan eksploitasi harus merupakan peningkatan
dari KP eksplorasi. Pencadangan dan permohonan KP harus dilakukan sebelum UU No
nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara berlaku.Terkait dengan
administrasi finasial, pemegang IUP Eksplorasi harus memiliki bukti setoran
iuran tetap sampai dengan tahun terakhir saat penyampaian. Bagi pemilik IUP
operasi, juga harus ada bukti penyetoran royalti.
(Antara Bengkulu)

Komentar
Posting Komentar