Empat Kubik Kayu dari HPT Diamankan Polhut
Senin 9 mei 2016
ULU MANNA – Sebanyak 4 kubik kayu dari Hutan
Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Pino dan Ulu Manna diamankan oleh Polisi
Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu
Selatan (BS). Kayu-kayu ini diduga dari hasil illegal logging atau pembalakan
liar.
Berawal dari informasi adanya aksi illegal logging, pihaknya langsung meluncur ke lokasi di HPT Peraduan Tinggi Desa Ganjoh, Kecamatan Pino, Jumat (6/5). Dari lokasi tersebut, pihaknya menemukan kayu jenis Meranti sebanyak 2 (kubik) M3. “Setelah ditunggu, pemilik kayu tidak juga datang jadi kita amankan,” ujar Ujang.
Kemudian saat berada di lokasi HPT Peraduan Tinggi, lanjut Ujang, pihaknya kembali mendapat info ada aksi ilegal logging di kawasan HPT Bukit Rabang, Desa Talang Tinggi, Kecamatan Ulu Manna. Tiba dilokasi di pinggir Air Pino, pihaknya tidak menemukan kayu. Padahal berdasarkan informasi yang diterima, kayu dihanyutkan dengan rakit. Mereka lalu menelusuri sungai hingga ke bagian hulu.
“Setelah tiga jam berjalan kaki, kita baru menemukan dua rakit bermuatan kayu tertambat dalam kondisi siap dihanyutkan. Tidak langsung kita amankan, kita intai dulu untuk menangkap pelaku. Tapi rupanya hingga malam, mereka pelaku ataupun pemilik tidak juga muncul,” beber Ujang.
Ujang mengimbau agar masyarakat ikut partisipasi menjaga kelestarian hutan, dan bila melihat pelaku pembalakan liar dapat segera melapor ke pihak terkait. Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan bisat menekan angka kerusakan hutan dan aksi illegal logging. “Hutan perlu dijaga karena bisa mencegah bencana alam seperti banjir atau longsor, dan merupakan paru-paru dunia,” imbuh Ujang.
(Harian Rakyat Bengkulu)
Komentar
Posting Komentar