DPRD Minta Bukukan Perusahaan "Nakal"
Selasa 17 mei 2016
BENGKULU- Ketua Komisi III DPRD Provinsi
Bengkulu, Jonaidi SP, menegaskan perusahaan perkebunan dan tambang ‘nakal’ yang
masih beroperasi di Provinsi Bengkulu harus segera dibekukan. Menurutnya,
ancaman kerusakan lingkungan yang ditimbulkan perusahaan dan aktivitas tambang
tersebut sangat berpengaruh bagi kelestarian alam.
“Sudah jelas hal ini disebutkan dalam Permen ESDM
nomor 43 tahun 2015, serta moratorium Presiden Jokowi untuk tidak lagi
menerbitkan perizinan perusahaan perkebunan dan tambang. Kemudian membekukan
izin keduanya yang memang melanggar aturan dan merusak lingkungan,” ujar
Jonadi, Selasa (17/05/2016).
Jonaidi juga menyebut perusahaan dengan penilaian
proper hitam dari Kementerian Lingkungan Hidup sudah jelas terindikasi
menyalahi aturan dan merusak lingkungan. Apalagi diperkuat dengan tidak adanya
reklamasi sungai yang seharusnya dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Saya sepakat jika gubernur berinisiatif
membekukan, mencabut, atau menonaktivkan izin dari perusahaan yang membandel.
Dalam Permenhut juga diatur masalah reklamasi,” lanjutnya.
Melihat luasan hutan yang semakin sempit ini,
Jonaidi berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar
aktivitas perkebunan dan tambang ini tidak membawa dampak negatif bagi
lingkungan.
“Kita lihat sekarang hutan di Bengkulu semakin
sedikit, dan di mana-mana banjir. Itu salah satu bukti bahwa hutan banyak
dibuka, namun sayangnya tidak disertai reklamasi. Banyak perusahaan yang kabur
setelah memanfaatkan lahan kita,” tandasnya.
(Kupas Bengkulu)

Komentar
Posting Komentar