Mukomuko batasi pemberian izin pengolahan kayu
Kamis, 28
April 2016 19:34 WIB
Mukomuko - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi
Benkulu, akan membatasi pemberian izin pengolahan kayu rakyat di daerah itu, menyusul
maraknya aktivitas penebangan liar dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
Air Manjuto. "Perizinan kayu kita batasi. Selanjutnya pemberian izin kayu sesuai dengan aturan main, kalau tidak boleh tidak dikeluarkan," kata Bupati Mukomuko Choirul Huda, di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan, setelah ini kebijakan material bangunan untuk proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah itu diganti dari kayu menjadi rangka baja.
Tetapi, katanya, masyarakat yang ingin membuat perabotan di rumahnya masih bisa menggunakan bahan baku kayu yang berasal dari area peruntukan lain (APL).
Kalau dalam
skala besar, katanya, tidak boleh lagi pengusaha mengirim kayu keluar daerah
itu dalam jumlah banyak.
Pihaknya mendukung tugas aparat penegak hukum di daerah itu dalam mengamankan kawasan hutan dari aktivitas penebangan liar.
"Mulai sekarang semuanya harus sesuai dengan prosedur dan aturan main. Tidak boleh menebang pohon dalam kawasan hutan," ujarnya
Pihaknya mendukung tugas aparat penegak hukum di daerah itu dalam mengamankan kawasan hutan dari aktivitas penebangan liar.
"Mulai sekarang semuanya harus sesuai dengan prosedur dan aturan main. Tidak boleh menebang pohon dalam kawasan hutan," ujarnya
(Antara Bengkulu)
Komentar
Posting Komentar