Petani Kaur pertanyakan program HTR 18 ribu HA
Kamis, 3
Maret 2016 16:23 WIB
Bengkulu - Para petani di Desa Sinar Mulya Kabupaten
Kaur, Bengkulu mempertanyakan program hutan tanaman rakyat seluas 18 ribu
hektare yang dikelola Koperasi Usaha Kaur Sejahtera dan Koperasi Kaur Sumber
Rezeki.
Kepala Desa Sinar Mulya, Purwanto saat dihubungi dari Bengkulu, Kamis mengatakan kegiatan koperasi tersebut sama sekali tidak berjalan, bahkan masyarakat di wilayah itu tidak mengetahui program hutan tanaman rakyat (HTR) di wilayah mereka.
"Kami baru tahu ada areal hutan tanaman rakyat di wilayah kami setelah ada pemetaan rencana program hutan kemasyarakatan," kata Purwanto.Ia mengatakan program HTR di wilayah itu tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Pada 2009 kata dia petani setempat pernah mendapat bibit kayu jenis sengon dan jabon.
Namun, petani tidak mengatahui wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Kumbang seluas 2.500 hektare di wilayah itu sudah masuk dalam izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dengan skema HTR.
Kepala Desa Sinar Mulya, Purwanto saat dihubungi dari Bengkulu, Kamis mengatakan kegiatan koperasi tersebut sama sekali tidak berjalan, bahkan masyarakat di wilayah itu tidak mengetahui program hutan tanaman rakyat (HTR) di wilayah mereka.
"Kami baru tahu ada areal hutan tanaman rakyat di wilayah kami setelah ada pemetaan rencana program hutan kemasyarakatan," kata Purwanto.Ia mengatakan program HTR di wilayah itu tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Pada 2009 kata dia petani setempat pernah mendapat bibit kayu jenis sengon dan jabon.
Namun, petani tidak mengatahui wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Kumbang seluas 2.500 hektare di wilayah itu sudah masuk dalam izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dengan skema HTR.
Karena itu,
ia meminta pemerintah mencabut izin yang diberikan kepada dua koperasi tersebut
dan menjadikan lokasi itu sebagai area pencadangan Hutan Kemasyarakatan (HKm).
" Hutan Kemasyarakatan bisa kami panen hasil hutannya, tapi kalau hutan tanaman rakyat harus menebang pohon untuk dijual kayunya, waktu pemeliharaan terlalu lama," Katanga.
" Hutan Kemasyarakatan bisa kami panen hasil hutannya, tapi kalau hutan tanaman rakyat harus menebang pohon untuk dijual kayunya, waktu pemeliharaan terlalu lama," Katanga.
Pendamping
lapangan program Multistakeholder Forestry Programme (MFP) dari Yayasan Genesis
Bengkulu, Fitra Aprilio mengatakan data dari Dinas Kehutanan Kaur menyebutkan
izin HTR yang diberikan pemerintah untuk dua koperasi tersebut mencapai 18.200
hektare.
Wilayah
kerja yang diberikan kepada dua koperasi tersebut antara lain di wilayah Hutan
Produksi Terbatas (HPT) Air Kedurang, HPT Air Kinal, HPT Kaur Tengah, HPT Bukit
Kumpane dan Hutan Produksi Air Sambat.
"Dua koperasi ini tidak pernah sosialisasi tentang program HTR kepada masyarakat dan ternyata seluas 2.500 hektare kawasan HTP Bukit Kumbang masuk dalam izin lokasi," kata Fitra.
"Dua koperasi ini tidak pernah sosialisasi tentang program HTR kepada masyarakat dan ternyata seluas 2.500 hektare kawasan HTP Bukit Kumbang masuk dalam izin lokasi," kata Fitra.
Keluhan
warga itu sudah disampaikan ke Dinas Kehutanan dan Bupati Kaur, namun proses
pencabutan izin HTR tersebut membutuhkan rekomendasi dari Balai Pemantauan
Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Lampung.
(Antara Bengkulu)
Komentar
Posting Komentar