Penjual Kulit Harimau di Bengkulu Sudah Beroperasi
sejak 2011
Minggu, 10 Januari 2016 -
16:05 wib
BENGKULU - Polres Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu,
berhasil mengungkap penjual kulit harimau Sumatera di Bengkulu, Minggu
(10/1/2016).
Menurut Kasat Reskrim
Polres Mukomuko AKP Welman Feri, pelaku sudah sebanyak delapan kali menjual
kulit harimau dengan para pembeli yang datang dari provinsi Sumatera Selatan
dan Jambi.
“Mereka (penjual kulit
harimau) sudah menjalan bisnis ini sejak tahun 2011 sampai sekarang,” jelas
Welman.
Dari delapan kulit harimau
yang dijual, pihaknya baru mengungkap dua kasus perdagangan kulit harimau yang
melibatkan dua pelaku, berinisial SN (52) dan AR (36).
“Kita masih meminta
keterangan terhadap pelaku terkait penjualan kulit harimau ini,” pungkas
Welman.
SN merupakan warga Desa
Sungai Ipuh, Kecamatan Selagan Raya sedangkan AR adalah warga Desa Pondok Baru,
Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Keduanya
diringkus oleh tim gabungan Polisi Hutan (Pulhut) Balai Besar Taman Nasional
Kerinci Seblat (TNKS), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan
Polres Mukomuko setelah menyamar menjadi pembeli.
Dari tangan pelaku, polisi
berhasil mengamankan satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau dan empat
buah taring, yang diperkirakan harganya bisa mencapai Rp60 juta.
Pelaku juga dikenakan pasal
40 ayat 2 jo Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistem.
(News)
Komentar
Posting Komentar