Dua Perusahaan di Bengkulu Tengah dapat Rapor Hitam
Jum’at 4 maret 2016
Bengkulu –
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengolaan Limbah Badan
Lingkungan Hidup, (BLH) Provinsi Bengkulu, Zainubi mengatakan Kabupaten
Bengkulu Tengah memiliki dua perusahaan skala besar diberikan Predikat Hitam.
Kedua perusahaan tersebut diketahui bergerak dibidang CPO dan tambang batu bara
di sepanjang aliran Sungai Bengkulu, Jumat (04/03/2016).
Sambung zinubi dan ada 45 perusahaan
dengan beberapa peringkat yang sudah kita berikan nilai kinerjanya dari 45
perusahaan tambang itu biru ada 18 merah ada 22 dan yang berpredikat hitam itu
ada 2, nah untuk yang berpredikat hitam itu ada di kabupaten Bengkulu Tengah,
kedua perusahaan itu sudah diverifikasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH)
dalam penegakan hukum Pihak KLH sudah turun untuk melakkan verifikasi terhadap
dua perusahaan dengan raport hitam itu, adalah PT Palmas Sejati CPO sawit dan
PT Inti Bara Perdana tambang batu bara keduanya itu berada di aliran Sungai Bengkulu
semua.Dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengambil tindakan tegas terhadap dua perusahaan itu. Kedua perusahaan melanggar ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
” dalam bidang lingkungan kedua perusaahan itu kita berikan nilai atau raport hitam karena memang kedua perusahaan itu melanggar beberapa hal sesuai saja mereka langgar karena mereka tidak menyepakati apa yang ada pada Amdal ataupun masalah perizinan, kalau mereka punya amdal oke saja, namun kita lihat perizinannya ada atau tidak kalau tidak ada nanti kita akan upaya tegas kepada tambang – tambang yang nakal itu,” tutup Zainubi.
Komentar
Posting Komentar