CURUP –
Tampaknya, penertiban tambang ilegal suatu pekerjaan yang sangat sulit
dilaksanakan di Rejang Lebong (RL). Soalnya sejak 5 tahun terakhir RL terus
disibukkan dengan persoalan tambang ilegal pascadiambilalihnya izin tambang
oleh Pemda Provinsi Bengkulu. ‘’Nanti kami akan memanggil pihak Distamben
(Dinas Pertambangan dan Energi, red) RL untuk membahas masalah ini,’’ ujar
Ketua Komisi II DPRD RL, H. Wahono, SP.
Keberadaan tambang ilegal itu, lanjut Wahono, telah menimbulkan 2 kerugian
nyata bagi RL. Pertama rugi karena tidak ada pendapatan asli daerah (PAD) yang
masuk kas daerah. Kedua, rugi karena merusak lingkungan dampak ulah penambang
yang terus-terusan mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) di RL. ‘’Setelah ada
koordinasi dengan Distamben RL, kami akan meminta Distamben Provinsi segara
menertibkan keberadaan tambang ilegal itu,’’ tukas Wahono.Dijelaskannya, dewan sendiri sudah cukup banyak menerima surat imbauan dan rekomendasi dari Distamben RL terkait upaya penertiban tambang illegal. Bahkan dewan sudah berkoordinasi dengan Pemda Provinsi untuk segera melakukan penertiban. ‘’Penertiban tambang ilegal itu menjadi wewenang provinsi. Makanya kabupaten tidak bisa serta merta menertibkan tambang ilegal,’’ tutur Wahono.
Dari 200an pengusaha tambang yang ada di RL, Wahono pastikan hanya ada dua tambang yang mengantongi izin. Selebihnya bisa dipastikan adalah tambang illegal. Seperti contoh tambang batu di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Kota RL. ‘’Sudah jelas-jelas lokasi itu dilarang untuk aktivitas tambang. Namun masih juga dilanggar, artinya operasi tambang itu ilegal,’’ tutup wahono.
Selasa 16 februari 2016 (harian rakyat Bengkulu)
Komentar
Posting Komentar