Searahkan Sawit HPT Kedaerah
Rabu 24 februari 2016
MUKOMUKO –
Anggota Komisi II DPRD Mukomuko Franki Janas mendorong pansus sawit dalam Hutan
Produksi Terbatas (HPT) untuk bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan cara, seluruh hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) sawit di dalam kawasan
hutan itu diserahkan ke daerah.
Jika seperti itu, maka PAD Mukomuko bisa mencapai
triliunan rupiah. “Ya kalau diserahkan ke daerah akan sangat besar pendapatan
untuk daerah,” ujarnya.
Saat ini pansus kebun dalam HPT itu tengah menangani
masalah kebun milik PT DDP yang sudah dilepas karena masuk dalam HPT. Tidak
hanya dikebun itu, termasuk juga kebun dalam kawasan hutan milik PT Agricinal
dan PT Agro Muko yang berada di dalam kawasan hutan juga harus ditangani.
Apalagi justru kebun PT Agricinal itu sempat 980 hektare
masuk kawasan hutan. Begitu juga PT Agro Muko seluas 1.515 hektare masuk
kawasan hutan. “Justru kebun mereka luas masuk dalam kawasan hutan,” katanya.
Bukan hanya itu, sawit yang ditanam secara sengaja oleh
masyarakat, pejabat dan lainnya di kawasan hutan juga harus dilakukan hal yang
sama. “Seluruh kebun yang ada di dalam HPT itu harus diserahkan ke negara,”
tutupnya.
(Harian Rakyat Bengkulu)
Komentar
Posting Komentar