KOTA
MANNA – Diduga
karena tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), galian C milik mantan
Bupati Bengkulu Selatan (BS) Reskan Effendi yang berlokasi di Siwak Sebiris
Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna, kemarin (9/2) disidak Komisi III DPRD BS.
Ini karena masukan dan laporan dari masyarakat kalau galian C milik mantan
Bupati BS ini diduga merusak lingkungan.
“Menindaklanjuti
laporan dari masyarakat terkait usaha penambangan galian C tersebut, kita
langsung melakukan crosscheck lapangan. Hasilnya ternyata galian C tersebut
memang memberikan dampak kerusakan lingkungan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD
BS, Faizal Mardianto, SH.
Dalam sidak
tersebut Faizal didampingi langsung seluruh anggota Komisi III DPRD yakni Dodi
Martian, S. Hut MM, Drs. Gunadi Yunir, MM. Drs. Dahun Rosyadi, Haswat, H Hatta
Endrita, SE, dan H Yadera Suit, ST.
Dalam
pantauan anggota dewan, mereka melihat portal yang dipasang warga sekitar di
pintu masuk galian C, sebagai bentuk protes atas kegiatan penambangan yang
merusak lingkungan tersebut.
Selain itu,
dewan menemukan fakta baru atas aktivitas penambangan galian C tersebut. Yakni
perizinan yang dikeluarkan Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Provinsi Bengkulu Nomor 198 Tahun 2015 tanggal 17 Desember dan
ditandatangani Kadis ESDM Drs. Hermansyah Burhan tersebut terbukti melanggar
aturan yang ada.
“Dalam
perizinannya tertera kedalaman galian antara 1,5 meter hingga 2 meter. Namun
setelah kita cek, kedalamannya bahkan sudah mencapai 4 meter. Ini jelas
melanggar ketentuan,” tegas Faizal.
Dalam waktu dekat ini pihaknya akan
berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu guna membahas terkait
penerbitan izin operasi usaha galian C tersebut. “Kita akan koordinasi dengan
Dinas Pertambangan ESDM Provinsi dalam waktu dekat mempertanyakan dasar
penerbitan izin usaha galian C ini,” tegasnya.
Lokasi galian
C milik mantan bupati Bengkulu selatan
Komentar
Posting Komentar