Seusai keluarnya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di
Daerah, Marga Seblat yang menetap di sebelah utara Bengkulu atau sebelah barat
Bukit Barisan membentuk sebuah kecamatan. Pada tahun 1975, Buktin Dian selaku PasirahMarga Seblat memimpin pembentukan pemerintahan
daerah tersebut.
Saat berkunjung ke Gunung Husin yang terletak di Lebong Kandis, Buktin Dian
terkagum saat melihat ke bawah, wilayah Marga Seblat yang dipimpinnya, berupa
hamparan hutan hijau yang luas. Dia pun mengibaratkan hamparan hutan berbukit
itu sebagai seorang putri yang belum tersentuh lelaki. Yang masih hijau atau
perawan.
Dia pun mengusulkan nama pengganti Marga Seblat menjadi Kecamatan Bukit
Putri Hijau. Tapi berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 138/4658/PUOD
tanggal 21 November 1991 nama kecamatan ditulis Putri Hijau bukan Bukit Putri
Hijau.
Sejak tahun 1974, sebagian kawasan tersebut dijadikan Hak Pengusahan Hutan
(HPH). Misalnya lokasi PLG Seblat yang sebelumnya merupakan wilayah HPH yang
dipegang PT Maju Jaya Raya Timber. Perusahaan ini mengantongi izin Keputusan
Menteri Pertanian Nomo: 422/Kpts/Um/8/1974. Kawasan ini menjadi blok tebangan
pada 1989-1990.
Dengan politik kependudukan, Putri Hijau tidak langsung menjadi kecamatan.
Penduduknya hanya 800 kepala keluarga. Maka, pemerintah Kabupaten Bengkulu
Utara yang saat itu dipimpin Burhan Dahri, mengusulkan adanya program
transmigrasi ke pemerintah pusat.
Pada 1981-1982 datanglah rombongan transmigrasi dari Jawa. Para transmigran
ini menetap di sejumlah desa, seperti Desa Karang Pulau, Desa Air Petai, Desa
Karang Tengah, Desa Air Muring. Berkembang pula di Desa Karya Pelita, Desa Suka
Makmur, Desa Air Putih, Desa Cipta Mulya, Desa Air Pandan. Hingga akhirnya
transmigran yang menetap di Desa Suka Maju dan Suka Baru.
Awalnya, kerusakan hutan di Putri Hijau tidak begitu parah. Sebab para
transmigran membuka hutan perkebunan palawija. Bersamaan itu munculah
perusahaan perkebunan sawit, yakni PT Agricinal. Akibatnya para transmigrasi
yang sebelumnya menanam palawija, beransur menanam kelapa sawit. Mereka ikut
program PIR (Perkebunan Inti Rakyat) kelapa sawit.
Puncak konflik, saat kehadiran 200 kepala keluarga transmigran di dekat
Desa Suka Merindu, Kecamatan Putri Hijau pada 1992. Para transmigran yang
menetap di wilayah yang kemudian dinamakan Desa Suka Maju dan Suka Baru, hampir
setiap hari dikunjungi beruang madu atau harimau.
Akibat konflik tersebut, Menteri Kehutanan pada 8 Desember 1995 menetapkan
kawasan konservasi dengan fungsi khusus Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat seluas
6.865 hektar dengan SK Menhut No.658/Kpts-II/1995 di Lebong Kandis. Lokasi ini
bekas HPH yang dipegang PT Maju Jaya Raya Timber.
Keberadaan PLG Seblat menjadi benteng terakhir
keberadaan gajah, harimau, tapir dan beruang madu. Sebab PLG Seblat dikepung
perkebunan sawit. Di sebelah utara dan timur dibatasi perkebunan sawit milik PT
Alno Agro Utama seluas 12.283 hektar dan perkebunan sawit milik warga di Dusun
Pulau. Di sebelah barat dibatasi perkebunan sawit PT Mitra Puding Mas seluas
4.323 hektar dan PT Agricinal seluas 8.902 hektar.
Berdasarkan cerita di masyarakat, lokasi yang dijadikan
PLG Seblat, sebelum dijadikan lokasi HPH dikenal sebagai “kampung sirap”.
Artinya di lokasi tersebut hidup satu kelompok masyarakat bersama rumah, hewan
ternak dan kebunnya, yang tidak dapat dilihat manusia. Hanya orang tertentu
yang dapat melihatnya.
“Keberadaan marga atau suku-bangsa yang hidup di Bukit
Barisan, mereka selama ini turut menjaga berbagai peninggalan sejarah. Biasanya
mereka akan membangun legenda atau cerita agar wilayah tersebut terjaga.
“Memang saat ini belum banyak dilakukan penelitian di Sebelat. Tapi itu bukan
berarti tidak ada.
Dapat dikatakan wilayah Seblat, khususnya wilayah Putri
Hijau, mulai disentuh manusia menjadi pemukiman setelah adanya transmigran,
yang disusul keberadaan berbagai perkebunan sawit dan lainnya, milik perusahaan
maupun masyarakat transmigran.
Oleh karena itu, tidak ada masyarakat setempat yang mau
membuka kebun maupun menetap di lokasi tersebut. Bahkan, tak jauh dari lokasi
kamp PLG Seblat, terdapat makam tua, yang diyakini masyarakat sebagai makam
“Bujang Juaro”. Bujang Juaro merupakan seorang bandit judi yang tidak pernah
kalah. Tokoh Bujang Juaro dikenal oleh semua masyarakat yang hidup di sepanjang
Bukitbarisan.
Bengkulu memiliki luas daratan .978.870 hektar.
Berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.420/Kpts-II/1999, luas
wilayah hutannya mencapai 920.964 hektar. Sekitar 217.175 hektar
merupakan hutan yang dapat diproduksi atau sekitar 703.338 hektar merupakan
hutan yang harus dijaga baik sebagai hutan lindung (HL), taman nasional, cagar
alam, taman wisata alam, atau taman hutan raya.
Misalnya berdasarkan SK 643/Menhut-II/2011 kawasan hutan
menjadi bukan hutan seluas 2.192 hektar, perubahan antar fungsi kawasan hutan
seluas 31.013 hektar, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan
seluas 101 hektar. Salah satu perubahan itu dialami PLG Seblat, dari hutan
produksi dengan fungsi khusus menjadi Taman Wisata Alam.
Dari luasan tersebut, lahan yang dipergunakan untuk
perkantoran dan pemukiman 800 ribu hektar. Sedangkan lebih kurang 471.175 ribu
hektar dijadikan perkebunan dan pertambangan. Perkebunan sawit dan karet
mencapai 208.546 hektar, pertambangan batubara 99.305,78 hektar, pertambangan
pasir besi 156.112,76 hektar, pertambangan emas 6.991 hektar, pertambangan
batuan 184 hektar.
Dengan angka tersebut, berarti hutan yang rusak atau alihfungsi seluas 74.513
hektar.
Kerusakan atau alihfungsi hutan seluas 74.513 itu diduga
berada di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), baik yang masuk ke
wilayah Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong dan Mukomuko. Kemudian cagar alam
di Pasar Seluma dan Pasar Talo
Setelah perkebunan sawit,
giliran pertambangan batubara merusak Seblat. Contohnya pada 2009, PT Global
Kaltim melakukan penambangan batubara dengan luas konsensi 921 hektar.
Lokasinya persis berada di sebelah timur Desa Suka Baru atau tak jauh dari
lokasi Pusat Konservasi Gajah Seblat.
Selain mengganggu keberadaan
satwa, aktifitas batubara ini juga memicu masyarakat untuk menguasai lahan yang
diduga mengandung batubara. Teorinya, setelah menguasai lahan, mereka akan
menjualnya dengan perusahaan penambangan batubara, seperti yang sudah mereka
dilakukan dengan PT Global Kaltim.
Sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah sejak tahun
1970-an hingga saat ini dianggap malah menjadikan upaya penghancuran TNKS
(Taman Nasional Kerinci Seblat) semakin kencang. TNKS berdasarkan SK Menteri
Kehutanan dengan N0. 192/Kpts-II/1996 luasnya mencapai 1.386.000 hektar. Luas
TNKS terbagi dalam empat provinsi yakni seluas 353.780 hektar (25,86%) di
Sumatera Barat, seluas 422.190 hektar (30,86%) di Jambi, seluas 310.910 hektar
(22,73%) di Bengkulu, serta seluas 281.120 hektar (20,55%) di Sumatera Selatan.
Setelah menghilangkan nama Marga
Seblat dengan membentuk pemerintahan kecamatan, pemerintah kemudian memberi
ijin menghabisi Seblat dengan perkebunan sawit. Selanjutnya, agar tidak
mendapatkan kecaman dunia internasional, pemerintah membuat Pusat Latihan Gajah
(PLG) Seblat sebagai enclave di tengah kawasan
perkebunan sawit.
Kini keberadaan PLG Sebelat pun didorong untuk
dihilangkan dengan cara membuat statusnya menjadi Taman Wisata Alam (TWA) PLG
Seblat, tanpa didukung oleh infrastruktur yang baik. Indikasinya, akses jalan
menuju PLG Seblat kian memburuk. Jembatan gantung untuk menyeberang Sungai Air
Seblat dari perkebunan sawit di Desa Suka Baru menuju PLG Seblat tidak pernah
diperbaiki sejak mengalami kerusakan pada 1997. Begitu pula jalan sepanjang 20
kilometer yang melintas Desa Suka Maju dan Suka Baru dibiarkan rusak, berlubang
dan berdebu. Kondisi ini membuat turis malas berkunjung..
Anehnya,pihak pengelolaan TNKS hanya menyebutkan
kerusakan hutan TNKS hanya dilakukan perambah. Misalnya mengumumkan 6.800
hektar hutan di TNKS rusak akibat perambahan, penambangan dan perladangan.
Sejak tahun 2008 tercatat 33 perkara gangguan hutan di TNKS.
Jika keberadaan pertambangan batubara eksis, jelas akan
membuat gajah menjadi terganggu, sehingga gajah-gajah itu pergi atau berkonflik
dengan manusia sehingga terbunuh atau diburu.
Wilayah TNKS sendiri merupakan pegunungan yang terbentuk oleh berbagai
peristiwa geologi purba seperti gunung meletus, gempa bumi, sehingga melahirkan
lapisan mineral. Mulai dari batubara, migas, emas, nikel, dan kemungkinan
kandungan mineral lainnya.
Sepertinya ada skenario besar yang dilakukan oknum pemerintah terhadap
TNKS. Skenario ini diduga melibatkan sejumlah pejabat pemerintah pusat, daerah,
dan pelaku ekonomi, khususnya pengusaha pertambangan. Tujuannya untuk
menjadikan wilayah Seblat sebagai pusat penambangan batubara, emas serta
mineral lainnya. Di Bengkulu, upaya penghancuran hutan sudah dijalankan
pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Mukomuko dan Lebong.
Bengkulu Utara merupakan kabupaten yang paling banyak mengeluarkan izin
usaha pertambangan (IUP) di Bengkulu yakni sebanyak 46 IUP dengan luasan
221.371 hektar, Kabupaten Mukomuko sebanyak 15 IUP dengan luasan 59.939 hektar,
Kabupaten Lebong dengan 5 IUP yang luasannya mencapai 14.702 hektar, sehingga
totalnya 296.012 hektar.
Melihat luasan ini, maka hutan yang berada di Bengkulu jelas sudah banyak
yang rusak. Jika luasan IUP 296.012 hektar ditambah luasan perkebunan sawit
59.587,43 hektar maka total lahan yang digunakan di Bengkulu Utara, Lebong dan
Mukomuko mencapai 355.559, 43 hektar.
Bagaimana dengan Bengkulu Utara? Luas kabupaten ini mencapai 554.854
hektar, luasan hutannya mencapai 222.116,09 hektar. Hutan konservasi seluas
81.089,57 hektar, hutan lindung 40.298,60 hektar, hutan produksi 65.420,71
hektar, dan hutan taman wisata. Khusus luasan TNKS di Bengkulu Utara mencapai
72.171 hektar.
Jika luas HGU dan IUP digabungkan yakni 280.598,43 hektar, maka lebih dari
setengah luas kabupaten tersebut dipergunakan untuk perkebunan sawit dan
pertambangan batubara. Luasan ini pun melebihi luas hutannya.
Saat Belanda menguasai Nusantara, wilayah TNKS merupakan wilayah yang
menjadi perhatian khusus. Apalagi saat itu sudah berlangsung penambangan emas
di wilayah Rejang Lebong. Baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun yang
dilakukan sejumlah perusahaan.
Agar efisien mengontrol wilayah Sumatera bagian Selatan, yang mencakup
Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Lampung, Belanda pun berencana memindahkan
pusat pemerintahan dari Palembang ke Tebingtinggi. Tebingtinggi letaknya di
tengah wilayah Sumatera bagian Selatan.
“Belanda rela melepaskan Singapura, hanya untuk mendapatkan Bengkulu. Ada
apa? Tentunya ada kekayaan yang diincar Belanda...?.
Saat era Orde Baru berkuasa, TNKS merupakan wilayah yang tertutup. Tidak
ada yang berani masuk ke wilayah ini kecuali transmigran, anggota meliter,
serta perusahaan perkebunan dan penambangan. Bahkan, sulit sekali para
akademisi atau budayawan buat mengungkapkan kebesaran kebudayaan yang pernah
tumbuh dan hidup di wilayah TNKS yang merupakan bagian dari Bukitbarisan.
Ada dua hal yang menjadi hambatan melaksanakan skenario besar tersebut.
Pertama keberadaan TWA PLG Seblat. Yang mana keberadaannya menjadi “rumah” bagi
penggiat lingkungan hidup memantau hutan di sekitar TWA PLG. Agar skenario
tersebut berjalan lancar, TWA PLG Seblat haruslah ditutup.
Kedua, belum adanya infrastruktur transportasi darat di TWA PLG. Oleh
karena itu dibutuhkan sebuah jalan menghubungkan berbagai wilayah di TWA PLG.
Agar pembuatan jalan ini mendapatkan dukungan dari masyarakat, dan tidak
dicurigai untuk kepentingan bisnis, direncanakanlah pembuatan jalan evakuasi di
TNKS sebanyak dua dua jalur: Lempur (Kerinci) – Sungai Ipuh (Mukomuko, Bengkulu)
sepanjang 17 kilometer dan Masgo (Kerinci) – Dusun Tuo (Merangin) sepanjang 11
kilometer. Kedua jalan ini hendak dibangun selebar 8 meter.
Alasan pembuatan jalan evakuasi karena Bengkulu dan Jambi merupakan wilyah
yang paling rentan mengalami bencana alam, baik karena letusan Gunung Kerinci
maupun gempa bumi.
Pada 2013, Menhut menetapkan kawasan Lebong Kandis dijadikan Hutan Produksi
Terbatas (HPT) dengan luasan 42.000 hektar, yang diserahkan kepada PT API
(Anugerah Pratama Inspirasi)
Menolak pemberian izin kepada PT API untuk mengelola HPT Lebong Kandis.
Mereka protes dengan mengirimkan surat ke Menhut, Gubernur Bengkulu, BKSDA,
serta kepolisian. Aktifitas PT API di HPT Lebong Kandis pun terhenti hingga
saat ini. Alasan utama penolakan tersebut karena HPT Lebong Kandis mengancam
keberadaan satwa seperti gajah dan harimau, serta merusak sumber air bersih. PT
API sampai saat ini belum beraktifitas.
Berselang setahun, Menhut mengeluarkan pengukuhan status HPT Lebong Kandis
menjadi Hutan Produksi yang dapat Dikonvensi (HPK) dengan SK
No.3890/MENHUT-VII/KUH/2014 tertanggal 13 Mei 2014 dengan luasan 711 hektar.
Sebelumnya wilayah ini masuk dalam Taman Wisata Alam (TWA) PLG Seblat.
Sebaliknya guna menutupi kekurangan TWA PKG Seblat di HPK-kan, diberikanlah
lahan seluas 1.412 hektar. Padahal lahan ini sebelumnya sudah dirambah dan kini
sebagian besar menjadi perkebunan sawit yang telah berproduksi. Penetapan ini
berdasarkan Usulan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Menteri
Kehutanan pada 2011.
Dengan demikian, meskipun secara teori, TWA PLG Seblat bertambah luasnya
menjadi 7.737 hektar, tapi sebenarnya PLG kehilangan hutan yang penting bagi
kehidupan gajah.
Sehingga dengan status tersebut bukan tidak mungkin statusnya akan turun
menjadi Areal Peruntukan Lain (APL) sehingga dapat digunakan untuk apa pun.
“Kami curiga, penurunan status hutan tersebut sebagai proses untuk dilakukannya
penambangan batubara di Lebong Kandis,”
Ada tiga hal yang menjadi indikator upaya penambangan batubara di Lebong
Kandis. Selain SK Menhut tersebut, juga didapatkan informasi bahwa di lokasi
HPK terdapat kandungan batubara. “Ketiga, saat ini terjadi ilegal logging di
lokasi HPK Lebong Kandis. Ilegal logging merupakan strategi agar hutan tersebut
menjadi rusak, sehingga statusnya diturunkan menjadi APL,Oleh karena itu sebaiknya
pemerintah, khususnya Menhut, untuk mencabut keputusan HPK Lebong Kandis,”
Selain itu, PT Inmas Abadi mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) di
wilayah HPK yang merupakan habitat gajah dan harimau. Perusahaan ini
mendapatkan konsensi seluas seluas 5.672 hektar.
Daftar Perusahaan
Pertambangan di Sekitar Kawasan PLG Sebelat
|
No
|
Nama Perusahaan
|
Luas Areal(Hektare)
|
Keterangan
|
|
1
|
PT Muko muko Maju Sejahtera
|
2.043
|
Eksplorasi
|
|
2
|
PT.Lara Sakti Mandiri
|
12,12
|
Eksplorasi
|
|
3
|
PT.Borneo Suktan Mining
|
12,12
|
Eksplorasi
|
|
4
|
PT.Injatama
|
4.859
|
Eksplorasi
|
|
5
|
PT.Kaltim Global
|
921
|
Operasi Produksi
|
|
6
|
PT.Krida Dharma Andika
|
7.236
|
Eksplorasi
|
|
7
|
PT.Ferto Rejang
|
2.431
|
Eksplorasi
|
Jika terjadi penambangan batubara di Lebong Kandis, yang pertama menerima
dampaknya adalah gajah. Lokasi yang dijadikan HPK itu merupakan habitat gajah.
Tempat gajah mencari makan, menetap dan berkembang biak,Saat ini hampir setiap
hari terjadi konflik antara warga dengan gajah di lokasi tersebut.
Sebelum adanya penambangan batubara, kondisi Sebelat sudah tidak baik
karena keberadaan perkebunan sawit. Berulangkali Sungai Air Seblat meluap pada
musim penghujan, dan masyarakat krisis air pada saat musim kemarau, seperti
yang dirasakan masyarakat Desa Suka Merindu, Suka Maju dan Suka Baru, pada saat
ini.
Sementara Sungai Air Seblat selain dangkal, juga tepiannya mengalami
abrasi. Seperti tepian sungai yang berada di dekat kamp dan latihan gajah PLG
Seblat. Rusaknya wilayah hulu ini kian parah dengan adanya sejumlah
penambangan batu kali di sungai tersebut.
“Saat ini terdapat sekitar 800 hektar luasan kebun sawit dan karet yang
dikelola sekitar 245 kepala keluarga di Dusun Air Kuro,” ujar Bambang Warga
Dusun IV Air Kuro. Hingga kini secara administratif Dusun Air Kuro belum
ditetapkan sebagai wilayah pemukiman penduduk.
Masyarakat merambah hutan di Lebong Kandis, yang
merupakan koridor PLG Seblat dengan perusahaan perkebunan sawit milik PT Alno
Agro Utama. Setelah dirambah, hutan tersebut dijadikan kebun karet dan sawit.
Tercatat sekitar 800 hektar hutan dijadikan perkebunan sawit dan karet. Wilayah
perambahan ini dinamakan Dusun Air Kuro.
Masyarakat awalnya merambah lahan milik 200 transmigran
yang menetap di Desa Suka Maju dan Suka Baru seluas 200 hektar. “Kami takut
berkonflik dengan mereka, jadi kami jual saja pada mereka,” kata Anang yang
sejak kecil menetap di Desa Suka Baru. “Bukan hanya konflik manusia dengan
hewan, khususnya gajah, akan meningkat. Tapi wilayah resapan air akan kian
hilang. Ancaman banjir dan kekeringan bukan hanya terjadi di sekitar PLG Seblat
juga pada wilayah lainnya di Bengkulu Utara.”
Aktifitas penambangan batubara juga akan menyebabkan
pencemaran Sungai Air Seblat. Saat ini air Sungai Air Seblat sudah tercemar
oleh limbah batubara dari aktifitas PT Global Kaltim. Meskipun pencemarannya
belum separah yang dialami Sungai Air Bengkulu.
Permohonan agar pemerintah mencabut HPK Lebong Kandis,
juga diinginkan warga di Desa Suka Maju dan Suka Baru.
“Berdasarkan dialog kita dengan
warga, warga sangat khawatir jika dilakukan penambangan batubara di Lebong
Kandis. Alasannya karena yang menjadi korban pertama adalah kami. Mulai berkonflik
dengan satwa, krisis air, dan tentu saja kemiskinan,” kata Anang, yang
membentuk organisasi ECC (Elephant Care Community),
sebuah lembaga yang memberikan pendidikan mengenai gajah ke sekolah dan
masyarakat di Putri Hijau.
“Jika penambangan batubara dilangsungkan di Lebong
Kandis, jelas Bona tidak akan mampu bertahan hidup, begitu juga dengan ratusan
gajah lainnya, baik yang jinak maupun liar,” kata Anang.
Saya terdiam, termenung, tidak mampu membayangkan
bagaimana nasib Bona beberapa tahun ke depan. Apakah dapat bertahan hidup atau
mati karena berkonflik dengan manusia, mati diburu, atau mati kelaparan.


Komentar
Posting Komentar