PREE RELEASE
Peringatan Hari Tambang Sedunia
29 Mei 2015
“ 1000 Meter Kain Kafan Untuk Perusak Lingkungan”
“Jalan Rusak,Hutan Habis,Air Tercemar,Polusi Udara,Kekeringan” Semua Karena Tambang.
Di era otonomi, arah kebijakan pembangun di provinsi bengkulu lebih mengutamakan arus invetasi di daerah, dimana kebijakan pembangunan mengarah pada sektor industri skala besar. Hal ini didapat dari jumlah luasan sebaran investasi pada sektor perkebunan dan petambangan. Data mencatat , luasan investasi sektor pertambangan di provinsi bengkulu saat ini mengalami peningkatan sangat signifikan.
Bicara persoalan tambang luas tambang di bengkulu saat ini adalah hal yang fenomena luar biasa, dimana luas izin kuasa pertambangan batu bara di provinsi bengkulu saat ini telah mencapai luasan yang cukup fantasis yaitu mencapai 237.347 Ha (ESDM Bengkulu di olah) Emas DMP 168.119,8 Ha pasir besi 39.011 Ha dari luasan total provinsi bengkulu atau 20 - 25 % dari luasan APL di provinsi bengkulu, dimana sektor utama pertambangan di bengkulu terbagi dalam 3 capukan utama yaitu tambang batu bara, tambang emas dan tambang pasir besi dengan jumlah keseluruhan tambang diprovinsi bengkulu mencapai 133 Izin dan 11 diantaranya telah dicabut izinnya yaitu dikabupaten Muko-muko.
Sektor Tambang di bengkulu adalah ancaman besar bagi kedaulatan ruang untuk masyarakat di provinsi bengkulu khsusnya di sekitar wilayah pesisir pantai barat bengkulu. Agenda-agenda perluasan konsesi untuk pertambangan di bengkulu akan terus bertambah, dimana kebijakan otonomi daerah adalah alat legitimasi utama dari pemerintah dalam mendorong percepatan pertambahan luasan konsesi tambang di bengkulu.
Hal ini dapat dibuktikan dari RTWP maupun RTWK di provinsi bengkulu yang melihat pola ruang yang direncanakan dan dimanfaatkan sebagai agenda perluasan pertambangan. Contoh di Kabupaten Bengkulu Utara saja, dimana dokumen RTWK dan Perdanya mencantum dan menyebutkan untuk peluasan kawasan pertambangan dimana peruntukan untuk Pertambangan Emas dan Pasir Besi. yang diberikan kepada beberapa perusahaan yaitu dengan luasan ± 132.004, 89 Ha. Dalam RTRWK juga disebutkan dimana Kawasan tersebut secara langsung diperuntukan kepada PT. Aneka Tambang dengan luasan seluas ± 18.085 Ha dan PT. Bengkulu Utara Gold denagan luasan seluas ± 99.979,89 Ha, sedangkan untuk Pasir Besi diberikan PT. Dafassanur Utama wilayah Air Napal, Air Besi, Lais, Batik Nau dengan luasan ± 13.940 Ha.
Kawasan hutan yang selama ini di gadang-gadang sebagai pelindung bagi flora dan faunapun tak luput dari tambang.Pada tahun 2013 Menhut mengeluarkan 8 izin pinjam pakai kawasan hutan di provinsi bengkulu yang mana dari 8 izin tersebut 4 dinataranya merupakan pertambangan
Rincian dari 8 izin pinjam pakai tersebut sebagai berikut
No | Pengguna | Kegunaan | No Surat | Luasan (ha) |
1 | PT. Bara Indah Lestari | Pertambangan Batubara | SK.710/Menhut-II/2009 | 1.013,28 |
2 | PT.Manna Energy Pratama | Pembangunan PLTMH | SK.47/Menhut-II/2009 | 15,45 |
3 | PT.Ratu samban Mining | Pertambangan Batubara dan Sarana Penunjang | SK.600/Menhut-II/2010 | 128,58 |
4 | PT.Exelcomindo Pratama | Pembangunan reapter GSM | SK.386/Menhut-II/2010 | 0,097 |
5 | PT.Telekomunikasi Seluler (Telkomsel | Pembangunan Tower Reapeter GSM | SK.27/Menhut-II/2011 | 11,76 |
6 | PT Bukit Sunur | Penambangan Batubara dan Sarana Penunjangnya | SK.117/Menhut-II/2013 | 700 |
7 | Bupati Kepahiang | Pembangunan Jalan | SK.435/Menhut-II/2012 | 11,76 |
8 | PT Danau Mashitam | Penambangan Batubara dan Sarana Penunjangnya | SK.138/Menhut-II/2013 | 370 |
No. 144 tahun 2011 (13 Maret 2011). SK Bupati, IUP Untuk operasi No.103. tahun 2010.tanggal 22 April 2010. tahun 2013 mendapat izin pelepasan kawasan hutan HL. Bukit daun dan TB Bukit Kabu. SK.117/Menhut-II/2013. luas 776,35 Ha.
Berdasarkan Data diatas merupakan bukti dan fakta kuat , dimana praktek agenda-agenda investasi dan korelasi kebijakan pemerintah terkait bagaimana perluasan investasi untuk tambang di bengkulu kedepan akan terus berjalan.
Selama tahun Politik 2014-2015 , isu tambang dan energi kembali menjadi sorotan dan mendapatkan porsi yang besar baik dalam pemberitaan media ataupun sebagai “barang dagangan” Parpol dan politisi. Namun program pemerintah yang digadang akan mengembalikan kedaulatan Negara tersebut jelas hanya akan menjadi jargon pemanis kampanye belaka, Industri pertambangan telah menjadi monster sumber penghancuran bagi keberlanjutan hidup warga khususnya disekitar kawasan tambang. Industri yang ditempatkan sebagai ujung tombak pembangunan dan devisa Negara, justru merupakan ancaman nyata bagi keselamatan dan daya pulih produktifitas warga, serta keberlanjutan fungsi-fungsi alam dan intervensi Mafia Tambang dan Energi yang selama ini telah menjarah kekayaan alam serta merampas ruang hidup dan keselamatan masyarakat.
Genesis Bengkulu melihat, ada ancaman serius terkait agenda perluasan untuk pertambangan di bengkulu melalui skema kebijakan ini. Apalagi saat ini pemerintah daerah telah terkoptasi dengan skema pembangunan yang mengedepankan untuk mengeruk sumber daya alam. Jika skema ini terus berjalan maka akan banyak ancaman dan dampak negatif yang akan terjadi, baik berupa ancaman bencana ekologi maupun konflik agraria yang berujung dengan pengkriminalisasian masyarakat.
Untuk itu tanggal 29 yang merupakan peringatan hari tambang serta menjadi momentum untuk mengingatkan kembali pemerintah akan maraknya izin tambang sebagai upaya menjarahan kekayaan alam serta merampas ruang hidup dan keselamatan masyarakat dipropvinsi bengkulu khususnya dan melalui momentum tersebut kami dari Yayasan Genesis Bengkulu dan Yayasan Ulayat Bengkulu pada hari ini turun ke jalan untuk menyerukan pemulihan hak rakyat, lawan pembodohan dan lupa.
“Tambang Minggat,Bengkulu Selamat” Save Bengkulu.

Komentar
Posting Komentar