Para petani di berbagai wilayah
di Provinsi Bengkulu
mengeluhkan kelangkaan pupuk
bersubsidi, padahal saat ini memasuki musim
tanam awal tahun.
"Kami sudah menanam padi
sepekan yang lalu, dan seharusnya saat ini
sudah dipupuk, tapi pupuk
kosong," kata Barlian, petani Desa Sungaiipuh,
Kabupaten Mukomuko, di Bengkulu,
Senin.
Ia mengatakan para petani mulai
resah dengan kekosongan pupuk bersubsidi
di tingkat pengecer.
Apalagi umur tanaman sudah
mencapai tujuh hari dan sebagian sudah
mencapai 10 hari.
"Ada ratusan hektare yang
sudah ditanami dan siap untuk dipupuk, tapi
pengecer mengatakan pupuk belum
masuk dari distributor," tambahnya.
Menurutnya kebiasaan petani yang
menggunakan pupuk saat menanam padi
membuat mereka mengharapkan
pemerintah segera turun tangan menyediakan
pupuk subsidi.
Barlian mengatakan terdapat 800
hektare areal persawahan yang siap tanam
antara lain di irigasi Payang,
Selagan dan Pele.
"Kami mengharapkan
pemerintah daerah cepat menanggapi hal ini, karena
informasi yang kami dapat
penyaluran pupuk terkendala surat keputusan
Bupati Mukomuko," katanya.
Menurutnya petani pernah nekat
menanam padi tanpa pemupukan awal,
hasilnya terbukti sangat tidak
memuaskan.
Belajar dari pengalaman itu, ia
mengatakan petani mengharapkan
ketersediaan pupuk segera
terpenuhi di tingkat pengecer.
Petani di wilayah itu melakukan
pemupukan tanaman padi sebanyak dua
kalu, saat tanam dan pada saat
padi umur 30 hari.
Sebelumnya BUMN PT Pupuk
Indonesia Holding Company menyatakan siap
mengatasi kelangkaan pupuk di
sejumlah daerah akibat keterlambatan
sejumlah pemerintah daerah
mengeluarkan ketentuan alokasi pupuk
bersubsidi awal 2014.
"PIHC berkomitmen akan
menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi yang
dibutuhkan oleh petani sepanjang
tersedia RDKK (Rencana Definitif
Kebutuhan Kelompok)," kata
Sekretaris Perusahaan PIHC Harry Purnomo
melalui keterangan pers yang
diterima Antara.
Apalagi, kata dia, stok pupuk
berlimpah. Pada 7 Januari 2014, total stok
pupuk mencapai 1,38 juta ton atau
103 persen dari dari ketentuan stok
yang dipersyaratkan oleh
pemerintah cq Kementerian Pertanian, sebesar
539.503 ton.
"Sampai awal Januari 2014,
baru 28 dari 34 Provinsi yang melaporkan
peraturan gubernur yang sudah
diterbitkan, dan dari 497 baru 15
kabupaten/kota melaporkan
peraturan bupati yang sudah diterbitkan," ujarnya.
Padahal sesuai Permentan
122/Permentan/SR.130/11/2013 peraturan daerah
terkait alokasi pupuk itu paling
lambat pertengahan Desember 2013 untuk
peraturan gubernur dan akhir
Desember 2013 untuk peraturan bupati. (Antara)
Komentar
Posting Komentar