MUKOMUKO - Penyidikan
terhadap 5 pelaku pembalakan hutan atau illegal logging menemukan fakta
baru. Informasi yang diperoleh, 5 pembalak hutan itu hanya sebagai
pekerja. Polisi mendapatkan informasi 5 pembalak hutan itu hanya sebagai
buruh upahan untuk mencari kayu.
Saat ini polisi tengah menyusuri siapa
bos kelima warga yang sudah diamankan di Mapolres Mukomuko sejak Jumat
(25/10). Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto, S.IK melalui Kasat
Reskrim Iptu Douglas Mahendrajaya, SH, S.IK mengatakan kelima pelaku itu
informasinya ada yang menyuruh mereka bekerja untuk membalak hutan.
“Nah siapa yang menyuruh itu kita akan selidiki. Kami belum bisa
sampaikan siapa orangnya,” kata Mahendra.
Dia menjelaskan, 5 pelaku yakni RK (30)
Rf (47), Kt (25), Rt (20) dan Al (19) merupakan pemain lama. Mencari
kayu di hutan sudah menjadi profesi kelima warga itu. Bahkan mereka
sudah hafal betul lokasi hutan yang banyak kayunya yang bisa ditebang.
Seperti lokasi penangkapan 5 tersangka itu, berada di kawasan hutan yang
sangat jauh dari pemukiman warga. Lima pelaku bisa beraktivitas dengan
baik menebang hutan tanpa khawatir tersesat. Karena memang sudah
mengenal lokasi itu dengan baik. “Apalagi mereka sampai menginap di
sana,” kata Mahendra.
Ia mengatakan separuh barang bukti sudah
berhasil dievakuasi, kemarin (26/10). Masih ada beberapa kubik yang
tersisa karena beratnya medan yang harus ditempuh untuk membawa kayu
hasil penjarahan itu sehingga ada yang belum terangkut. Menurut
Mahendra, polisi akan berusaha untuk mengeluarkan barang bukti itu.
Barang bukti yang telah sampai dipolres akan dihitung jumlahnya beserta
ukurannya. Nanti akan ada ahli yang akan mendefinisikan kayu yang disita
itu jenisnya apa. “Kita akan berusaha untuk menelusuri orang yang
menyuruh 5 pembalak itu bekerja,” katanya.
Dijelaskannya, kelima pelaku bekerja
dengan upah Rp 150 ribu per kubik kayu yang berhasil digesek. Itu upah
bersih yang mereka terima untuk membalak hutan dengan cara mengambil
kayu di HPT Air Manjuto.
Di bagian lain, dia mengimbau warga
untuk tidak mengambil kayu atau membuat kebun di kawasan hutan.Warga
diminta turut berperan dalam menjaga kawasan hutan sehingga tidak
dirambah dan dirusak. Jika menemukan warga menggarap hutan, Mahendra
meminta kesadaran warga untuk melaporkannya ke polisi. “Hutan itu
kepentingan bersama. Jadi harus dijaga bersama,” ujarnya.
Kemarin, Jumat (25/10)
anggota Polres MM melakukan giat operasi Wanalaga Nala 2013. Dalam
penertiban di HPT Air Manjuto, polisi berhasil menangkap 5 pembalak yang
tengah menebang kayu di hutan kawasan itu. Selain para pelaku, juga
ditemukan barang bukti berupa 4-6 kubik kayu olahan beragam jenis dan
ukuran, beberapa jerigen minyak campuran sebagai bahan bakar chainsaw
atau mesin potong kayu. Kelima pembalak itu sekarang diancam dengan
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(RB - 27/10/13)

Komentar
Posting Komentar