![]() |
| Add caption |
MUKOMUKO – Kerja keras
anggota Polres Mukomuko berjalan kaki menyusuri hutan produksi terbatas
(HPT) Air Manjuto Mukomuko, Jumat (25/10) pukul 14.10 WIB tak sia-sia.
Dalam operasi memburu para pembalak hutan atau pelaku illegal logging di
kawasan itu membuahkan hasil. Sebanyak lima warga yang sedang melakukan
pembalakan hutan di register 62 Sei Kiang Desa Lalang Luas Air Manjuto,
dibekuk.
Selain mengamankan kelima tersangka (Tsk) pelaku illegal logging tersebut, polisi yang ikut menyertakan wartawan dalam operasi ini, juga menemukan 4 kubik kayu jenis rimba campuran beragam ukuran. Selain itu juga disita dua unit gergaji mesin (chainsaw) dan beberapa jerigen minyak bahan bakar. Tsk dan barang bukti kemarin malam telah tiba di Mapolres Mukomuko guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan kelima tersangka (Tsk) pelaku illegal logging tersebut, polisi yang ikut menyertakan wartawan dalam operasi ini, juga menemukan 4 kubik kayu jenis rimba campuran beragam ukuran. Selain itu juga disita dua unit gergaji mesin (chainsaw) dan beberapa jerigen minyak bahan bakar. Tsk dan barang bukti kemarin malam telah tiba di Mapolres Mukomuko guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan pembalak liar itu
langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Douglas
Mahendra Jaya, SH, S.Ik dan KBO reskrim Ipda Made Indra. W, SH bersama
lebih 10 anggota polisi bersenjata lengkap.
Setelah menyisiri HPT, tim menemukan kegiatan pembalakan hutan. Didapati
lima warga sedang memotong kayu. Mereka, RK (30) warga Desa Lubuk
Cabau Kecamtan V Koto Mukomuko sebagai operator chainsaw, Rf (47) warga
Desa Tanjung Pondok, Kabupaten Pisel Sumbar, Kt (25) warga Desa Lalang
Luas Mukomuko, Rt (20) warga Pondok Makmur Mukomuko dan AI (19) warga
Desa Sidomakmur Kecamatan Air Manjuto juga sebagai operator chainsaw.
Kelima tsk pembalak hutan itu tak dapat kabur karena posisinya sudah
dikepung polisi yang siap melepaskan tembakan bila ada yang coba-coba
melakukan perlawanan atau kabur.
Operasi ini sendiri digelar setelah kemarin pagi, Polres MM mendapatkan laporan warga adanya aktivitas illegal logging di HPT Air Manjuto. Tak menunggu lagi, tim Polres MM menggunakan sepeda motor dan truk langsung bergerak ke Air Manjuto. Setalah 2 jam menempuh perjalanan dengan kendaraan akhirnya tim tiba di lokasi HPT Air Manjuto. Kemudian tim melanjutkan perjalanan, berjalan kaki menyusuri jalan setepat menuju hutan yang licin dan basah.
Benar saja, mendekati register 62 Sei Kiang HPT Air Manjuto terdengar raungan suara chainsaw yang sedang memotong kayu di tengah hutan itu. Tim langsung mengepung lokasi itu. Pengerebekkan kemudian berlangsung. Lima tsk yang tengah asyik menggesek kayu dengan 2 mesin chainsaw ditangkap langsung digiring ke mobil untuk dibawa ke Mapolres Mukomuko.
Polisi juga harus kerja keras dibantu beberapa warga memindahkan kayu
hasil tangkapan, dengan cara dipikul keluar dari HPT ke jalan tempat di
parkirnya truk polisi. Selanjutnya kayu bersama tsk dan barang bukti
diangkut ke Mapolres Mukomuko.
Untuk menuju ke lokasi HPT Air Manjuto Sei Kiang ternyata tidak sulit, sudah ada jalan berkoral milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT MMAS. Bahkan jalannya itu berada di pinggir HPT. Ini pula yang memudahkan akses pelaku illegal longing mengangkut hasil jarahannya. Di samping HPT itu sudah ada kebun sawit yangg umur tanamannya sudah hampir mencapai 2 tahun.
Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto,SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Douglas Mahendra Jaya, SH, SIK mengatakan, kelima tersangka diancam dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sebagaimana pasal 82 ayat 1 huruf a UU tersebut, setiap orang yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin diancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.(RB - 26/10/13)

Komentar
Posting Komentar